27 Maret, 2008


Perda SOTK Ditetapkan

Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemkab Kulon Progo disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Paeraturan Daerah (Perda). Persetujuan ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan oleh Ketua DPRD Drs H Kasdiyono dan Bupati H Toyo santoso Dipo dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (19/3) malam di gedung DPRD setempat. Ke-6 fraksi secara bulat menyetujui penetapan tersebut dan minta agar SOTK baru diberlakukan selambat-lambatnya 1 tahun setelah penetapan.

Adapun Oganisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan, dalam bentuk ringkas adalah sebagai berikut :

A. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

B. Dinas Daerah, terdiri dari :

1. Dinas Pendidikan

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika

5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

6. Dinas Kebudayaan Pariwisata Peluda dan Olahraga

7. Dinas Pekerjaan Umum

8. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah

9. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumberdaya Mineral

10. Dinas Pertanian dan Kehutanan

11. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan

12. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset

C. Lembaga Teknis Daerah (LTD)

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Badan Kepegawaian Daerah

3. Inspektorat Daerah

4. Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga

Berencana

5. Kantor Penanaman Modal

6. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat

7. Kantor Lingkungan Hidup

8. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan

9. Kantor Perpustakaan

10. Kantor Arsip dan Dokumentasi

D. Unit Pelaksanan Teknis Dinas

E. Kecamatan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bener-bener kaya struktur miskin fungsi ck.ck.ck daerah lain yang PAD dan jumlah penduduknya lebih besar aja strukturnya dipersempit iki malah di bengkakan...weleh-weleh pie kulonprogoku ....