29 April, 2008

WABUP PRIHATIN PEJABAT TAK KUASAI BAHASA ASING

Wakil Bupati Kulonprogo, Drs.H.Mulyono, merasa prihatin karena banyak pejabat di Kulonprogo tak mampu menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris. Hal yang lebih menyedihkan terjadi saat adanya kunjungan tamu asing, para pejabat yang diundang untuk menyambut kedatangan, saat didekati tamu justru menjauh karena tidak mampu melakukan komunikasi. Dalam setiap kunjungan tamu asing yang datang ke Kulonprogo biasanya telah didampingi penerjemah. Untuk itu diharapkan kepada pejabat dan PNS di Kulonprogo dapat belajar dan melakukan komunikasidengan bahasa asing dalam waktu – waktu tertentu.

Hal tersebut dikatakan Wabup, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkup pemkab Kulonprogo periode 1 April 2008, di Gedung Kesenian Wates, Selasa (29/4). Dalam kesempatan tersebut terdapat sejumlah pejabat yang naik pangkat yakni Kabag Hukum Bambang Sulistyo,SH dan Kabag Kesra Arif Sudarmanto,SH. Keseluruhan SK yang diserahkan sejumlah 658 SK yang terdiri golongan II dan III tenaga fungsional umum 343 SK, fungsional non guru SD 125 SK dan fungsional guru SD 51 SK, golongan IV fungsional umum 17 SK, fungsional non guru SD 57 SK dan fungsional guru SD 65 SK.

“Dalam hubungannya dengan minat baca bagi para PNS, saya berharap pejabat di Kulonprogo meningkatkan kemampuan dalam bahasa asing terutama Inggris, jangan sampai terjadi lagi, kita kedatangan tamu dari luar negeri, contohnya dari Ceko, waktu acara resmi ada penerjemah, setelah santai didekati, eh…malah pejabat pada menjauhi karena tak mampu berkomunikasi, marilah kita bersama-sama belajar” kata Mulyono.

Dibagian lain, Mulyono menambahkan untuk meningkatkan kualitas pendayagunaan SDM aparatur, pemkab telah menetapkan kebijakan daerah bahwa penyesuaian ijazah (PI) dapat ditempuh dengan PI penyertaan dan PI untuk kenaikan pangkat. Untuk kepentingan dinas dan menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier maka PNS dapat dipindahkan dalam satuan kerja yang berbeda maupun ke dalam jabatan yang berbeda dengan mempertimbangkan formasi kebutuhan serta pola mutasi kewilayahan.


JABATAN WAKIL KETUA I DPRD SEGERA TERISI

Drs.Sarwidi Menangkan Pemilihan

Kejutan terjadi dalam proses pemilihan Wakil Ketua DPRD Antar Waktu Kabupaten Kulonprogo yang diikuti dua calon, masing-masing Soleh Wibowo,S.Ag dan Drs.Sarwidi yang keduanya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam perhitungan sebelum diadakan proses pemilihan, Soleh yang sekretaris DPC PKB dipastikan akan mampu memenangkan pemilihan. Hal ini menginggat dukungan dari para sesepuh partai dan anggota dewan senior. Namun rapat paripurna dewan dalam acara proses pemilihan yang berlangsung Senin (28/4)malam di Gedung DPRD, justru Drs Sarwidi memenangkan proses pemilihan dengan memperoleh 18 suara, sementara Soleh terpaut dua suara hanya memperoleh 16 suara.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Drs.H.Kasdiyono, didampingi Wakil Ketua II Drs.Sudarto, dihadiri semua anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo.

Proses pemilihan Wakil Ketua DPRD I dipandu langsung panitia teknis yang dipimpin H.Humam Turmudzi,SH. Sebelumnya dilakukan pengecekan jumlah surat suara yang semuanya 38, dengan 4 surat suara sebagai cadangan. Sejumlah 34 anggota dewan dengan urutan fraksi memberikan suara dengan menerima dua surat suara dari panitia, kemudian masuk bilik suara untuk memastikan pilihan, lalu dimasukkan dalam dua kotak suara yang disediakan bertuliskan pilihan dan bukan pilihan, hanya satu anggota dewan Risman Susandi yang memasukkan surat suara tanpa harus masuk bilik suara.

Dalam proses penghitungan suara, perolehan Soleh dan Sarwidi saling kejar-kejaran, bahkan dimungkinkan sama atau draw, karena saat surat suara dibacakan selalu bergantian, sehingga selalu sama disaat mencapai 5 suara, 10 suara dan 15 suara, yang akhirnya dalam hitungan detik-detik terakhir dimenangkan Sarwidi dengan 18 suara, sementara Soleh 16 suara selisih 2 suara . Dengan demikian Pimpinan Anak Cabang (PAC) PKB Kecamatan Girimulyo dan pimpinan paguyuban pedagang Mie dan Bakso Drs.Sarwidi sebagai pemenang untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD I menggantikan almarhum Sumariyo.

Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo, Drs.Kasdiyono mengatakan dengan terpilihnya Drs.Sarwidi selanjutnya DPRD akan mengajukan surat penetapan ke Gubernur lewat Bupati untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.