Bagi pengguna jalan di Simpang lima Karangnongko atau patung Pahlawan Nasional Nyi Ageng Serang dari arah barat atau Jalan Khudori yang akan belok ke kanan menuju jl.Pahlawan atau Giripeni, tidak lagi diperbolehkan langsung belok kanan melalui sebelah barat Monumen , namun wajib melalui sebelah timur Monumen dengan mematuhi lampu pengatur lalu lintas yang terpasang. Sedangkan jalan di barat Monumen hanya diberlakukan untuk satu arah dari selatan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, Drs.M.Rosyadudin, Rabu, (20/8). “Perubahan arus lalu lintas ini sesuai hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Propinsi DIY tentang pengaturan lalu lintas di Simpang Bersinyal termasuk di Simpang Lima Karangnongko Wates, beberapa waktu lalu,”jelas Udin.
Menurutnya pemberlakuan arah lalu lintas yang baru ini dimulai Senin (18/8) lalu dengan masa sosialisasi selama dua minggu yaitu sampai Minggu (31/8) mendatang. Dalam masa sosialisasi apabila ada yang melanggar ketentuan perubahan arus baru tersebut akan diberi peringatan. Namun setelah selesai masa sosialisasi akan diberlakukan aturan Penegakan Hukum bagi yang melanggar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, Drs.M.Rosyadudin, Rabu, (20/8). “Perubahan arus lalu lintas ini sesuai hasil rapat koordinasi Dinas Perhubungan Propinsi DIY tentang pengaturan lalu lintas di Simpang Bersinyal termasuk di Simpang Lima Karangnongko Wates, beberapa waktu lalu,”jelas Udin.
Menurutnya pemberlakuan arah lalu lintas yang baru ini dimulai Senin (18/8) lalu dengan masa sosialisasi selama dua minggu yaitu sampai Minggu (31/8) mendatang. Dalam masa sosialisasi apabila ada yang melanggar ketentuan perubahan arus baru tersebut akan diberi peringatan. Namun setelah selesai masa sosialisasi akan diberlakukan aturan Penegakan Hukum bagi yang melanggar.