PEMKAB ISI KEKOSONGAN11 SEKDES DARI PNS
Untuk mengisi kekosongan 11 jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), pemerintah Kabupaten Kulonprogo menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari beberapa unit kerja sebagai pelaksana tugas atau Plt.. Para PNS tersebut sebelumnya bekerja di masing-masing unit kerja sebagai tenaga teknis administrasi, karena pemkab telah menetapkan persyaratan PNS yang diberikan jabatan sebagai Sekretaris Desa bukan menjabat sebagai tenaga pendidik/guru dan bendaharawan.
Surat Perintah (SP) 11 jabatan Sekdes telah diserahkan kepada masing-masing PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kamis (14/8) secara sederhana. PNS tersebut adalah M.Farid sebagai Sekretaris Desa Kalidengen Kecamatan Temon, Supardjo sebagai Sekretaris Desa Karangwuni Kecamatan Wates, Suparjiyah sebagai Sekretaris Desa Sogan Kecamatan Wates, Yulianto sebagai Sekretaris Desa Brosot Kecamatan Galur, Sutrisno Purwoto sebagai Sekretaris Desa Salamrejo Kecamatan Sentolo, Basuki sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo, Kabul sebagai Sekretaris Desa Sidomulyo Kecamatan Pengasih, Suharno sebagai Sekretaris Desa Hargorejo Kecamatan Kokap, Jueni sebagai Sekretaris Desa Hargotirto Kecamatan Kokap, Suparji sebagai Sekretaris Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan dan Wakid sebagai Sekretaris Desa Banjarsari Kecamatan Samigaluh.
Selain mengisi 11 Sekdes yang telah kosong, sesuai dengan program pemerintah pusat bahwa Sekretaris Desa adalah PNS, yang akan diangkat secara bertahap, untuk tahun 2008 di Kulonprogo direncanakan akan diangkat 43 Sekretaris Desa yang sebelumnya telah melengkapi persyaratan .