05 Mei, 2008

Kunker DPD RI di Kulon progo

Pengangkatan CPNS dari Sekolah Swasta Tinggalkan Masalah

Banyaknya tenaga guru dari sekolah swasta yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah meninggalkan permasalahan bagi sekolah swasta sendiri. Karena guru-guru swasta yang diangakat menjadi CPNS tersebut biasanya ditempatkan di sekolah-sekolah negeri. Sehingga sekolah swasta menjadi kekurangan tenaga guru.

Padahal, sekolah swasta juga menpunyai komitmen yang sama dengan sekolah-sekolah Negeri. Yaitu, ingin turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi bangsa yang cerdas dan maju. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta harus menjerit karena harus kehilangan tenaga pengajarnya yang diangkat menjadi CPNS.

Demikian dikatakan salah seorang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Drs. H. Aliwarsito saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Senin (5/5) di Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan itu, Drs. H. Aliwarsito hadir bersama dengan anggota DPD yang lain, Drs. H. Abdul Hafidh Asrom dan beberapa stafnya. Rombongan diterima secara resmi oleh Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo yang didampingi, Assek I Setda Drs. H. Sutedjo Wiharso, Kepala Diknas Moh Mastur,BA, Kakandepag Syahrowardi serta beberapa staf lainnya.

Hal tersebut terjadi di sekolah-sekolah swasta seperti yayasan Bopkri, Muhammadiyah dan yang lain. Diharapkan, pemkab bisa memberikan solusi terhadap permasalah ini sehingga sekolah-sekolah swasta tetap bisa eksis dan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Paling tidak penempatan guru sawsta ini bisa fifty-fifty, sebagian ditempatkan di negeri dan sebagian lagi tetap di sekolah-sekolah swasta,” katanya.

Selain memantau perkembangan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo, kunker tersebut juga bertujuan untuk penyerapan aspirasi dari masyarakat maupun pemkab Kulon Progo di berbagai bidang yang lain. Meliputi, Kesehatan, Agama, Sosial, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA) maupun Sumber Daya Ekonomi (SDE) di Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan digunakan sebagai usulan untuk menentukan kebijakan pembangunan bagi pengembangan Kabupaten Kulon Progo.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo mengungkapkan bahwa sesungguhnya pengangkatan dan penempatan CPNS khususnya guru tidak seperti yang dibayangkan. Karena kenyataan yang terjadi banyak pula sekolah swasta yang kelebihan guru. Sehingga jam mengajar bagi guru-guru swasta menjadi berkurang.

Hal ini disebabkan, sekolah swasta juga mempunyai wewenang untuk mengangkat tenaga guru sesuai dengan kebijakan sekolah. Sehingga ada kejadian jumlah guru menjadi tidak rasional dengan jumlah siswa yang dimiliki. “Untuk itu, saya minta agar jumlah guru ini dirasionalkan agar tidak terjadi pengurangan jam mengajar guru dengan adanya pengangkatan guru yang baru,” kata Bupati.

Di sisi lain, Bupati mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Kulon Progo memang telah menempuh berbagai kebijakan pembangunan. Seperti, pembangunan dermaga, penguatan modal melalui LKM, rencana pembangunan bandara maupun penambangan pasir besi.

MoU DENGAN PEMKOT BATAM

Untuk Memperluas Pemasaran Produk Kulon Progo

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kulon progo dengan Pemkot Batam Provinsi Riau merupakan langkah strategis untuk memperluas pemasaran produk warga Kulon Progo. Karena saat ini Batam merupakan pintu ekspor ke-3 setelah Jakarta dan Bali dan di masa mendatang diyakini akan menjadi pintu ekpor utama bagi Indonesia.

Demikian dikatakan Bupati H Toyo Santosa Dipo saat konferensi pers dengan wartawan dariberbagai media yang bertugas di Kulon Progo, Sabtu (3/5) di gedung Joglo Pemkab. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Drs Sudarto dan segenap pejabat Pemkab.

Langkah ini, tambah Toyo, merupakan kebijakan makro yang berorientasi jangka panjang. Sehingga hasilnya belum akan terlihat dalam waktu dekat. Namun demikian, kata dia, melihat potensi Batam diyakini akan menguntungkan Kulon Progo. “Dan ini merupakan langkah Pemkab untuk menyongsong jaman, bukan sekedar ngintil. Sebab kalau selamanya hanya ngintil Kulon Progo akan sulit maju,” tandasnya.

Mengenai rencana pendirian trading house di kota tersebut, Toyo menjelaskan, itu merupakan upaya untuk mendekatkan produk Kulon Progo kepada konsumen internasional. Dikatakan, selaku institusi Pemkab Kulon Progo mendapat kesempatan untuk membeli lahan di Batam dengan harga murah dari Otorita Batam. Setiap 1 meter persegi hanya dihargai Rp. 10.000,-. Padahal harga umum mencapai Rp. 1 juta, ujarnya.

Dikatakan, perajin Kulon Progo mengalami stagnasi pemasaran sangat hebat saat terjadi peristiwa bom Bali beberapa waktu lalu. Saat itu banyak produk perajin hanya tertumpuk di gudang perajin dan tak bisa dipasarkan. Karena Bali sebagai satu-satunya pintu ekspor bagi produk Kulon Progo aktivitas ekspornya terhenti.

Dengan merintis pemasaran di Batam, masih kata Toyo, selain dapat meningkatkan volume penjualan barang juga dapat berfungsi untuk membagi resiko saat pintu ekspor yanglain mengalami kemacetan. Sehingga kontinyuitas ekspor akan tetap terjaga.

“Beberapa pedagang dan pengepul barang sering mengajukan permintaan agar Pemkab memperluas pamasaran berbagai jenis produk yang ada di Kulon Progo. Dan ini merupakan kesempatan yang harus mendapat dukungan semua pihak,” pinta Toyo.

Lebih jauh Toyo menjelaskan, Nota Kesepahaman yang ditandatanganinya bersama Walikota Batam Ahmad Dahlan belum merupakan pwerjanjian kerja sama. Sehingga belum mempunyai akibat-akibat hukum bagikedua belah pihak.

“Oleh karenanya Pemkab belum perlu mendapat persetujuan DPRD. Nanti kalau sudah meningkat menjadi perjanjian kerja sama baru kami wajib mendapat persetujuan dewan, agar tidak melanggar hukum,” tandasnya.

Meski dmikian, Toyo berjanji selama 2 tahun berlakunya MoU pihaknya segera akan melakukan aksi riil dalam berbagai bentuk seperti yang tercantum dalam naskah Mou. Yaitu bidang promosi, investasi, perindustrian dan perdagangan, bidang pariwisata dan kebudayaan, bidang penddidikan, ilmu pengetahuan dan ketenagakerjaan, bidang pertanian dan kelautan serta bidang-bidang lain yang disepakati kedua belah pihak, imbuhnya.

SERTIJAB KEPALA BKD DAN ARSIP

Drs.Djulistyo, Plt Kepala BKD, Drs.Marsinggih Plt Kepala Kantor Arsip

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Drs.Djulistyo sebagai Pelaksana tugas (PLt) Kepala BKD setelah Drs.H.Moch Maknun, mulai 1 Mei memasuki purna tugas, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Arsip, Drs.Marsinggih sebagai PLt Kantor Arsip menginggat pejabat lama Dra. Harmintarti,MM dimutasi sebagai Camat Pengasih.

Acara serahterima jabatan kedua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BKD dan Arsip berlangsung di Joglo Pemkab, Senin (5/5). Hadir Bupati Kulonprogo, H.Toyo Santoso Dipo, Wakil Bupati Drs.H.Mulyono, Sekda, Drs.H.So’im,MM, para asisten Sekda, serta beberapa pejabat dilingkup pemkab.

Dalam kata sambutannya Moch Maknun masih selalu ingat dan merasakan adanya perlakuan yang tidak semestinya dari anggota dewan, sebelum memangku jabatan kepala BKD masih di bagian pemerintahan yakni tentang pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) yang semestinya sebagai bawahan seharusnya yang bertindak adalah Bupati. “Dalam menjalankan tugas selama ini yang masih selalu saya ingat adalah sewaktu dimarahi DPRD, terkait LKPJ, kalau yang memarahi DPRD saya tidak terima, tetapi kalau Bupati saya terima karena saya adalah bawahannya,” kata Maknun.

Di bagian lain Maknun, menjelaskan masih banyaknya tugas di Kepegawaian yang belum tuntas, diantaranya pengangkatan CPNS 2007 dan peraturan bupati tentang pengaturan guru negeri di sekolah swasta, yang siswanya sangat minim, terutama tingkat SMP, yang apabila diberlakukan sistem regrouping SD maka sekolah SMP swasta akan habis.

Bupati Kulonprogo H Toyo Santoso Dipo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan ketelitian dalam pengelolaan kepegawaian terutama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dapat berjalan baik. Dalam kaitannya dengan guru negeri di sekolah swasta, memang diperlukan ketegasan sehingga tenaga pendidik yang diperbantukan dengan gaji negara tidak sia-sia. Semestinya guru negeri dapat meringankan beban orang tua siswa, karena yayasan tidak mengaji. Namun demikian adanya sekolah yang minim siswa apabila tidak dipikirkan bagaimana sebaiknya, akan sangat merugikan guru negeri yang bersangkutan.