Pelayanan Perijinan Masih Menjadi Sorotan Masyarakat
Pelaksanaan perijinan selama ini masih menjadi sebuah permasalahan yang krusial dan mendapatkan banyak sorotan. Karena keinginan dari masyarakat yang menuntut perijinan secara sederhana, cepat dan tepat, sering terbentur oleh mekanisme yang selama ini masih berjalan. Untuk itu, kantor perijinan yang sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2007 telah berubah menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) diharapkan mampu memberikan pelayanan perijinan yang lebih baik.
Agar pelaksanaan perijinan tersebut bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, KPT hendaknya mampu untuk berkoordinasi dengan semua pihak terutama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan permasalahan perijinan. Koordinasi yang dilakukan juga harus didukung dengan adanya komitmen perijinan yang memiliki implikasi positif untuk menciptakan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Bupati Kulon Progo H Toyo Santoso Dipo pada acara sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan perijinan Rabu (25/6), di Gedung Kaca komplek pemkab. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala KPT Sri Utari,SH dan dihadiri oleh Kepala DPU Ir. Moch. Nadjib, Kepala BPN Lutfi Zakaria,SIP, Kabag Pemdes Setda Kulon Progo Drs.Riyadi Sunarto serta peserta yang lainya.
Koordinasi dengan SKPD menjadi sangat penting agar efisiensi dan efektifitas perijinan bisa dilakukan. Dicontohkan, permasalahan perijinan yang masih menjadi hal yang krusial dan membutuhkan koordinasi dengan SKPD yang lain seperti, ijin tempat usaha. ”Dalam hal ini instansi terkait seperti DPU hendaknya berkoordinasi dengan baik dan memberikan dorongan agar perijinan bisa didapatkan dengan cepat, tepat dan murah,” ungkap bupati.
Bupati juga berharap dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait masalah perijinan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Karena selama ini sosialisasi ke masyarakat sering dititik beratkan pada peraturan dan kurang mengedepankan kebutuhan dari masyarakat, lanjutnya.
Sementara itu, Kepala KPT Sri Utari,SH mengatakan bahwa sampai saat ini KPT telah menyelenggarakan 30 jenis pelayanan perijinan yang menghasilkan 82 macam ijin. 30 jenis pelayanan perijinan yang dilaksanakan oleh KPT merupakan perijinan yang dulu dilaksanakan oleh 14 dinas teknis daerah.
Sesuai dengan perubahan struktur organisasi, KPT akan menjalankan tugasnya sesuai dengan azas pelayanan yang ada. Yaitu, Tranparansi, Akuntabilitas, Profesionalitas, Partisipasi, Kesamaan hak dan keseimbangan kewajiban.
Selanjutnya, KPT juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan perijinan dengan ketentuan. Seperti, Aduan diberikan kepada KPT dengan disertai indentitas yang jelas, Aduan akan ditanggapi paling lambat 1 minggu sejak penerimaan dan Aduan disampaikan kepada petugas KPT atau melalui media yang lain seperti, surat, email atau SMS kepada Kepala KPT. ”Dengan cara-cara tersebut kami harapkan akan lebih mudah untuk menampung aspirasi masyarakat selajutnya menentukan langkah untuk menyelesaikan,” katanya.