06 Juni, 2008

Pemdes Berhak Mencoret Daftar RTS Penerima BLT

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebagai salah satu cara untuk membantu Rumah Tangga Miskin (RTM) guna mencukupi kebutuhan hidup karena dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan segera dilaksanakan. Meskipun sampai saat ini di Kulun Progo masih terdapat perbedaan data antara alokasi dan jumlah penerima dengan selisih mencapai 267 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Hal ini terjadi karena jumlah RTS penerima BLT berdasar data BPS tahun 2005 adalah sebanyak 42.345 RTS sementara jumlah alokasi untuk Kulon Progo hanya 42.078 RTS.
Meskipun data jumlah penerima BLT tahun 2008 sudah ditentukan, namun data tersebut masih akan dilakukan verifikasi agar penerimaan BLT benar-benar tepat sasaran. Sedangkan dalam verifikasi tersebut, pemerintah desa (pemdes) yang bekerjasana dengan pedukuhan dan Rukun Tetangga (RT) berhak untuk mencoret dan mengalihkan RTS penerima BLT serta menggantinya dengan RTS yang memang layak untuk menerina BLT yang lain.
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang IPDS BPS Propinsi DIY Ir. Didik Kusbiyanto,MSi Jumat (6/6), dalam acara Sosialisasi Pembayaran BLT di Gedung Binangun komplek pemkab Kulon Progo. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala bappeda Kulon Progo Budi Wibowo, SH, Kepala BPS Mimy Sumardi,SE, Kepala Kantor Pos Wates Moh. Mufti Ismail, Camat se-Kulon progo, Kepala Kantor Pos Cabang se-Kulon progo dan yang lainnya.
Pencoretan tersebut dapat dilakukan karena data yang digunakan adalah data tahun 2005. Sehingga kemungkinan RTS penerima BLT terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi saat ini. Karena sangat mungkin terjadi perubahan dalam verifikasi mengingat penerima BLT yang kemungkinan sudah meninggal, pindah, bercerai atau kondisi lain yang membuat RTS menjadi tidak berhak lagi menerima BLT. “Pencoretan dan pengalihan BLT harus sejumlah dengan RTS penerima baru. Karena pemerintah tidak akan menambah jumlah alokasi penerima BLT pada tahun 2008,” katanya.
Selanjutnya, pencoretan dan pengalihan penerima BLT harus segera dilaporkan kepada Kantor Pos. Karena pengalihan penerima BLT akan segera ditindaklanjuti dengan pencetakan kupon penerima yang baru sesuai dengan hasil verifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos DIY L. Sutaji mengatakan bahwa pembayaran BLT untuk tahap I yaitu, untuk bulan Juni, Juli dan Agustus akan dilaksanakan pada tanggal 17-27 Juni 2008. Hal ini sesuai dengan perencanan yang telah di ada yaitu, pembayaran dilaksanakan paling sedikit selama 4 hari dan paling lama 10 hari yang dimulai pada tanggal 17 Juni. Karena sesudah tanggal 27 Juni Kantor Pos sudah harus melaporkan hasil penyaluran BLT kepada Menteri Sosial.
Disisi lain, sosialisasi yang dilaksanakan adalah sosialisasi untuk tingkat Kabupaten. Sehingga Kantor Pos Cabang yang bekerjasama dengan perintah Kecamatan berkewajiban untuk menyosialisasikan data maupun semua yang terkait permasalahan penyaluran BLT ke tingkat desa dan masyarakat. “Sehingga dengan sosialisasi tersebut diharapkan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada,” katanya.
Sedangkan Kepala Bappeda Kulon Progo Budi Wibowo,SH mengemukakan bahwa data penerima BLT untuk Kabupaten Kulon progo memang terdapat selisih angka penerima yang mencapai 267 RTS. Hal ini terjadi karena terdapat perbedaan data penerima yang masih menggunakan data BPS tahun 2005 yaitu, 42.345 RTS dan alokasi yang hanya 42.078 RTS. “Perbedaan jumlah penerima ini sudah ditindaklanjuti oleh pemkab dengan mengirimkan surat kepada Mensos beberapa waktu lalu. Agar diberikan alokasi penambahan untuk jumlah penerima BLT sesuai dengan data yang ada,” katanya.
Karena pemkab tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk menutup kekurangan dengan penerima sebanyak 267 RTM. Yang kalau dikalkulasikan dengan jumlah 267 RTS dan penerimaan BLT dalam 2 tahap yang mencapai Rp 700.000 akan terdapat biaya sebanyak Rp 187 juta. Hal ini tidak mungkin kita tutup dengan alokasi anggaran perubahan 2008 karena jumlahnya cukup banyak, lanjutnya.
Disisi lain, Budi Wibowo mengatakan bahwa pemberian BLT hanyalah sebagai salah satu wujud proteksi pemerintah kepada keluarga miskin karena naiknya harga BBM yang telah membuat harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan. “Jadi BLT tidak mungkin mengentaskan kemiskinan. Karena kemiskinan hanya bisa diselesaikan dengan program yang bisa memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan. Serta bisa mendorong potensi dan sumberdaya yang ada menjadi produktif,” terang Budi.