Penerimaan Pajak Baru Tercapai 7 Prosen
Realisasi penerimaan seluruh jenis pajak Tahun Anggaran 2008 sampai tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp.5,306 milyar dari rencana Rp.76,34 milyar atau baru tercapai 7 %. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates dengan Pemda Kulonprogo, agar potensi pajak dapat tergali lebih optimal sehingga secara otomatis akan meningkatkan kontribusi KPP kepada Pemda, karena Pemda memperoleh pembagian hasil dari penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Ps.21 sebesar 20 % serta PBB dan BPHTB sebesar 80 %.
Hal itu dikatakan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Soewarto saat berlangsung acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2007 di Gedung Joglo Bupati Kulon Progo, Rabu (26/3). Acara tersebut dihadiri Bupati H Toyo Santoso Dipo, Wabup Drs H Mulyono, Ketua DPRD Drs.H.Kasdiyono, Muspida, beberapa pejabat Pemkab, yang kemudian membayarkan PPh-nya.
“Realisasi penerimaan pajak tahun 2007 sebesar Rp.29,66 milyar, target tahun 2008 dibanding realisasi 2007 adalah 257,38 %, untuk realisasi pembagian penerimaan pajak PPh OP dan PPh Ps.21 untuk Pemda DIY dan kabupaten Kulonprogo tahun 2007 sebesar Rp.812,53 juta, sedang realisasi pembagian penerimaan PBB dan BPHTB untuk DIY termasuk Kulonprogo sebesar Rp.12,67 milyar,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Soewarto, proyeksi perpajakan tahun 2008 akan ditekankan pada pembinaan Wajib Pajak (WP) agar tahu hak dan kewajiban perpajakannya lebih baik, yang selanjutnya akan menumbuhkan kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang pada akhirnya kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekedar kewajiban tetapi juga memberi kontribusi warga negara kepada Negara agar Negara dapat menjadi negara mandiri dan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Dalam rangka memberikan dorongan kepada WP, agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesegera mungkin, SPT Tahunan PPh Tahun 2007 harus disampaikan ke KPP Pratama paling lambat tanggal 31 Maret 2008, sedangkan kekurangan pembayaran pajak terutang tahun 2007 harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 Maret 2008.
Sementara jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Wates sampai 31 Desember 2007 mencapai 8.244 orang dengan rincian PPh Orang Pribadi sebanyak 7.261, PPh Badan sebanyak 531, PPh Ps.21/karyawan sebanyak 452.
Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo dalam sambutannya menyatakan, kenyataan dilapangan banyak wajib pajak yang seharusnya mempunyai NPWP namun belum memilikinya, untuk itu dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat hendaknya petugas pajak dapat melibatkan para tokoh-tokoh agama seperti ulama, kyai, pastor, pendeta