KEBIJAKAN PUBLIK BAGIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Kebijakan publik yang pro dan sensitif gender sejatinya dibuat berdasarkan bagaimana menciptakan sebuah kondisi yang mendukung kemajuan kaum perempuan dan merupakan salah satu bagian dari pengarusutamaan gender yaitu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional secara menyeluruh.
“Pada dasarnya tidak pernah ada kebijakan yang sempurna dan disetujui oleh semua masyarakat. Begitu pula dengan kebijakan sensitif gender, pasti terdapat pro dan kontra. Tetapi dengan melihat kondisi yang ada, sudah satnya kaum perempuan diberikan ruang, kesempatan dan keadilan,”kata staf pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM Dra.Sri Djoharwinarlien,SU, dalam acara Workshop Penguatan Kebijakan Birokrasi yang Berperspektif Gender, di Gedung Kaca Pemda, Kamis (3/4).Turut hadir Wakil Bupati Kulonprogo, Drs.H.Mulyono, dan perwakilan SKPD se-Kulonprogo. Tampil pembicara lain Ratnawati yang jugai staf pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM dengan materi Analisis Gender sebagai landasan kebijakan daerah.
Djoharwinarlien menambahkan kesetaraan gender dapat terwujud apabila laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengekspresikan kemampuan dirinya baik dalam kegiatan politik, ekonomi sosial budaya dan dalam menikmati hasil pembangunan tanpa dihalang-halangi oleh dikotomi jenis kelamin.
“Efek dari ketidaksetaraan gender dapat melebar ke ranah-ranah publik seperti bidang sosial, ekonomi, politik. Di bidang politik, perempuan masih menjadi kaum minoritas, terbukti dari jatah kursi yang hanya 30 persen,”kata Ketua Ikatan Sarjana Wanita (ISWI) propinsi DIY dan wakil ketua YP3A “Sehati”
Sementara Wakil Bupati Drs.H.Mulyono mengatakan konsep keadilan dan kesetaraan gender pada hakekatnya untuk membangun suatu sistem relasi sosial yang lebih setara dan adil bagi perempuan maupun laki-laki. Mengingat arti pentingnya konsep tersebut maka keadilan dan kesetaraan gender telah diatur dalam Inpres no. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Hal ini bertujuan untuk mencapai suatu kondisi dimana pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam memproduksi kebijakan-kebijakan publik yang adil dan responsif gender kepada masyarakat.
”Sebagai gambaran dapat kami informasikan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan RI tentang keberhasilan pembangunan yang diukur dengan Human Developmeny Index (HDI) atau Index Pembangunan Manusia (IPM), Kulon Progo yaitu 71,98 atau berada pada posisi 114 pada tahun 2006 yang relatif rendah dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain. Sementara indikator pembangunan manusia dilihat berdasarkan jenis kelamin dengan ukuran GDI (Gender-related Development Index) yaitu 52,7 maka Kulon Progo menduduki urutan 338 Demikian juga dengan posisi Gender Empowerment Measure (GEM) adalah 47,5 atau pada posisi 247,”katanya.