PUASA, JAM KERJA PNS DIKURANGI
Berkenaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1429 H/2008, maka dalam rangka lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulonprogo, jumlah jam kerja dikurangi.
Sekretaris Daerah Kulonprogo,Drs.H.M.So'im,MM, Sabtu (30/8) mengatakan, dengan tidak mengurangi keutamaan bulan suci Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran tugas dan efektifitas kerja, maka jam kerja selama bulan suci Ramadhan, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB, hari Jum'at pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB dengan ditiadakan kegiatan SKJ/senam, dan Sabtu pukul 08.00 WIB s/d 12.30 WIB.
"Kepada para PNS yang beragama Islam agar dapat menunaiakan ibadah puasa sesuai syariat agama islam dan memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cerminan akhlaqul karimah sebagai unsure aparatur Negara," pinta So'im.
Sementara kepada PNS yang beragam lain agar dengan semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama tidak menampakkan makan, minum dan atu merokok pada waktu siang hari di kantor maupun di tempat umum.