26 Desember, 2008

PNS NIKMATI LIBUR PANJANG
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menikmati libur panjang di akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009. Liburan secara berturut-turut tersebut meliputi liburan Natal 2008, Tahun Baru 1430 Hijriyah, dan Tahun Baru 2009 Masehi.
Kasie Pemberitaan Kantor Humas Kulon Progo, Arning Rahayu, SIP membenarkan adanya libur panjang tersebut. Namun demikian sebagi konsekuensi libur panjang ini, telah diatur mengenai kewajiban PNS mengganti waktu libur dengan perpanjangan jam kerja di hari lain.
Menurut Arning, libur panjang itu meliputi 5 hari libur berturut-turut diselingi dua hari masuk kerja, kemudian libur lagi Tahun Baru 2009 Masehi. Hari libur Kamis 25 Desember 2008 bertepatan Natal. Kemudian Jum’at 26 Desember dijadikan hari libur cuti bersama dan Sabtu 27 Desember hari libur biasa. Sedangkan 28 Desember merupakan hari Minggu. Sementara Senin 29 Desember bertepatan hari libur Tahun Baru 1430 Hijriyah.
Setelah libur berturut-turut 5 hari, PNS di lingkungan Pemkab Kulonprogo wajib masuk kerja lagi sebagaimana biasanya pada Selasa-Rabu, 30-31 Desember. Selanjutnya Kamis 1 Januari 2009 yang bertepatan dengan tahun baru, PNS kembali libur.
Keputusan libur panjang, tak berlaku bagi para PNS guru, karena waktu libur telah disusun sesuai dengan kalender pendidikan. Hal ini juga berlaku bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan jadwal piket secara bergiliran, seperti pelayanan kesehatan, dan perpustakaan.