19 Maret, 2008

ALIH STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Untuk Kemudahan Berinvestasi

Rencana Pemerintah Kabupaten Kulonprogo alih status pemerintahan desa menjadik Kelurahan di desa-desa sekitar kota Wates tujuan utama untuk penyederhanaan prosedur serta memberi kemudahan dalam hal hal investasi. Beberapa desa yang masuk dalam lingkup Ibu Kota Kabupaten (IKK) seperti yang tercantum dalam Perda pada masa Bupati KRT Wijoyo Hadiningrat tersebut meliputi desa Wates, desa Pengasih, desa Margosari, desa Kedungsari, desa Giripeni, desa Triharjo, desa Bendungan, desa Tawangsari dan desa Ngestiharjo.

Bupati Kulonprogo, H. Toyo Santoso Dipo dalam ekspos rencana kerja Alih Status Desa Menjadi Kelurahan Desa Wates Kecamatan Wates mengatakan harapan dari rencana alih status pemerintahan desa menjadi Kelurahan tujuan utama untuk penyederhanaan prosedur dan fasilitasi investasi. “Rencana kedepan dengan alih status pemerintahan desa menjadi Kelurahan akan memberi kemudahan serta penyederhanaan dalam hal prosedur investasi di Kulonprogo,”jelas Toyo di Joglo Pemkab, Rabu (19/3).

Ekspose yang dilakukan Bag Pemerintahan Desa Setda, dihadiri Sekda Drs.H. So”im,MM, Asek Tata Praja Drs.H.Sutedjo Wiharso, Asisten Administrasi Muqodas Rozie,SH, Kepala BAPPEDA Drs.H.Darto, Kepala BKD Drs.H.Moch.Maknun, Kabag Hukum Bambang Sulistyo,SH dan Kabag Pemerintahan Drs.Krissusanto.

Kabag Pemdes, Drs.Riyadi Sunarto menjelaskan untuk tahap awal baru Pemerintahan Desa Wates yang masuk dalam rencana kerja. Sesuai dengan surat permohonan dari Pemerintah Desa Wates perihal status Desa Wates menjadi Kelurahan dan pengkajian bersama tim dari STPMD Yogyakarta tahun 2005, desa Wates layak menjadi Kelurahan. Sementara permasalahan yang krusial adalah kepegawaian dan pesangon. Karena konsekuensi dari alih status adalah perubahan di bidang kewenangan, kelembagaan, kepegawaian dan kekayaan atau keuangan.

Sesuai pasal 5 ayat 3 PP 72 tahun 2005 menyebutkan desa yang berubah menjadi keluarahan, Lurah dan perangkatnya diisi dari PNS bahkan lebih diperjelas lagi dalam pasal 10 , Permendagri No.28 tahun 2006 menyebutkan Kelurahan : Lurah dan perangkatnya diisi dari PNS yang tersedia di Kabupaten bersangkutan dan Kades Perangkat Desa dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai social budaya masyarakat setempat.

“Hasil pengkajian menunjukkan bahwa desa Wates memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelurahan sesuai pasal 9 Permendagri No.28 tahun 2006 yakni perubahan status berdasarkan prakarsa Pemerintahan Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, aspirasi ini disetujui paling sedikit 2/3 penduduk desa yang punya hak pilih. Selain itu syarat lain adalah luas wilayah, jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK, ada sarana prsarana pendukung yang memadai, potensi ekonomi dan kondisi social budaya serta meningkatnya volume pelayanan,”jelas Riyadi yang akrab dipanggil Didik.

Ditambahkan, untuk melengkapi persyaratan dukungan 2/3 jumlah penduduk desa yang mendukung, maka direncanakan dalam bulan Juni atau Juli mendatang akan dilakukan jajag pendapat yang diikuti semua warga desa Wates yang mempunyai hak pilih.