08 Januari, 2009


Kenaikan Gaji PNS 2009 Dirapel Februari

- Pemerintah akan membayar rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari setelah peraturan pemerintah (PP) diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dirjen Perbendaharaan Negara, Herry Purnomo mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS.

Pemerintah menaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 15 persen. Kenaikan gaji itu terhitung mulai Januari. Namun untuk pengeluaran masih memerlukan PP. Kenaikan gaji tersebut juga sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Tergantung kapan keluarnya PP, kami sedang proses," katanya di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2009. Dia berharap segera bisa selesai pada Februari. "Tapi itu harus lewat presiden dulu."

PP tersebut akan mengatur pengeluaran pemerintah seperti gaji, pensiun, dan lain-lain. "Begitu PP keluar langsung kami instruksikan untuk pembayaran."

Sedangkan untuk gaji ke-13, pemerintah akan memberikan pada masa kenaikan sekolah, seperti tahun-tahun sebelumnya. (vivanews.com)


Bupati Tak Akan Beri Izin Cerai PNS

Bupati Kulon Progo H Toyo Santoso Dipo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian dia akan memberi izin bagi PNS yang mengajukan gugat cerai.
Penegasan itu disampaikan saat Toyo menanggapi audiensi pengurus Lembaga Ombusmen Daerah (LOD) DIY, Selasa (6/12) di gedung Joglo kantor Pemkab. Menurut orang nomor satu di Kulon Progo tersebut, sampai saat ini dirinya sudah cukup banyak permohonan izin cerai dengan berbagai alasan.
Secara formal, alasan yang disampaikan kuat dan meyakinkan. Namun kalau ditelusuri ada alasan lain yang tidak disampaikan dalam laporan, misalnya ada kasus PIL atau WIL.
”Kalau latar belakangnya kasus-kasus seperti itu akan sangat riskan memberikan izin cerai bagi PNS. Karena dimungkinkn kasusnya akan sangat banyak dan itu akan menjadi preseden buruk bagi kondisi sosial kemasyarakatan PNS Kulon Progo,” ungkapnya.
Toyo menengarai, adanya beberapa kasus perceraian yang dilakukan oleh PNS sebagian besar terjadi akibat dari adanya perselingkungan. Ada contoh kongkret, kata dia, seorang guru wanita yang bercerai, namun tak lama kemudian kawin dengan seorang sopir yang sering ditumpanginya dia mengajar.
”Memang sangat sulit untuk menelusuri latar belakang yang sesungguhnya alasan seseorang untuk bercerai. Oleh karenanya lebih baik saya tak memberi izin, kecuali kalau gugat cerai,” tegas Toyo.