Korupsi Menjadi Fenomena Gunung Es
Sedemikian mengakarnya tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan bangsa Indonesia terpuruk dan menanggung beragam permasalahan. Dikhawatirkan, kalau tindak pidana korupsi ini tidak segera diberantas akan menjadi fenomena gunung es yang semakin sulit untuk diperbaiki.
Ada beberapa kelemahan dari bangsa Indonesia sehingga sampai saat ini korupsi terus terjadi dan belum bisa diberantas. Beberapa kelemahan yang saat ini ada diantaranya, Kesisteman, Kesejahteraan/penghasilan, Mental/moral masyarakat, Tidak ada control internal (self control) dan Budaya yang selama ini telah berjalan.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Waluyo Senin (31/3), dalam acara Workshop peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD Kulon Progo di Gedung DPRD Kulon Progo. Workshop yang akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu, 31 Maret-1 April 2008 tersebut diikuti oleh Bupati Kulon Progo H. Toyo S Dipo, Wabup Drs. H. Mulyono, Ketua DPRD Drs. H Kasdiyono, Muspida, Pejabat pemkab serta anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Dengan workshop tersebut Bibit berharap, DPRD sebagai lembaga legeslatif dalam pemerintahan bisa bersinergi dan menjadi mitra dari KPK dalam memberantas korupsi. Tentunya, hal ini bukan hanya korupsi yang terjadi dalam pemerintahan namun korupsi yang mungkin terjadi di tubuh DPRD sendiri. “Sehingga dengan workshop tersebut DPRD bisa mengerti dan tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wakil rakyat,” katanya.
Selanjutnya, workshop yang menurut rencana akan dilaksanakan di 36 Kabupaten di Seluruh Indonesia tersebut, mengajak DPRD untuk menjadi agen dalam rangka pemberantasan tidak korupsi. Untuk itu, DPRD hendaknya juga bisa mensosialisasikan apa yang di dapat dari workshop tersebut kepada masyarakat luas.
Karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK. Namun setidaknya ada tiga pilar yang ada untuk mencegah terjadinya korupsi. Yaitu, Pemerintah yang baik dan bersih, Swasta dan dukungan masyarakat. “Sedangkan tugas dari KPK sendiri hanya sebagai sebuah lembaga untuk berkoordinasi, melakukan supervise, penyelidikan, pencegahan dan melakukan monitoring,” lanjut Bibit.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi PKS Suharmanto mengharapkan agar fungsi DPRD sebagai mitra dan sekaligus agen KPK dalam pemberantasan korupsi dapat benar-benar direalisasikan. “Karena sesuai dengan kapasitas DPRD tidak mungkin melaksanakan pemberantasan korupsi tanpa dukungan dari lembaga lain seperti KPK,” katanya.