27 Maret, 2008


HINDARI PENYIMPANGAN MINYAK TANAH

Distribusi Dilakukan Tertutup

Bahan bakar minyak tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan memiliki peranan penting bagi perkembangan negara. Saat ini minyak tanah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang perlu ditangani seefisien dan seoptimal mungkin terutama minyak tanah untuk masyarakat atau rumah tangga dan usaha kecil yang disubsidi oleh pemerintah dengan alokasi untuk masing-masing daerah yang sudah ditentukan dan diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertambangan (Perindagkoptam) Kabupaten Kulonprogo, Ir.H.Agus Anggono dalam acara Sosialisasi Pola Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Secara Tertutup dan Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG, di Rumah Makan Ny.Suhartin Wates, Rabu (26/3).

Sosialisasi dengan nara sumber dari PERTAMINA dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (HISWANA MIGAS) diikuti pengusaha agen dan pangkalan minyak tanah di Kabupaten Kulonprogo.

“Untuk mengantisipasi indikasi penyimpangan seperti terjadinya pengoplosan, penyalahgunaan peruntukan minyak tanah bersubsidi di luar kebutuhan rumah tangga/masyarakat danb usaha kecil pemerintah melakukan penghematan dengan mengurangi alokasi ke masing-masing daerah secara bertahap, mengupayakan energi lain, mengubah pola distribusi terbuka menjadi tertutup agar tepat sasaran dan meningkatkan pengawasan ditribusi sampai ke konsumen,”jelas Agus yang juga Asisten II Pembangunan Setda.

Tidak ada komentar: