03 Maret, 2008


UPACARA HUT POL PP KE-58

Hindari Cara Kekerasan Gunakan Kemanusiaan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H.Mardiyanto mengatakan anggota satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) dalam menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dalam bentuk operasi lapangan hendaknya bersikap dan bertindak secara professional. Begitu pula di dalam menghadapi masyarakat secara umum dalam menjalankan tugasnya tidak dengan cara yang pendek dan gampang, seperti memaksa dan menggunakan kekerasan belaka, tapi bersedia mendengarkan dan mencari tahu hakikat dari permasalahan masyarakat di daerah atau dengan kata lain berusaha sedapat mungkin menghindari penggunaan kekerasan terbuka (brute force) kepada cara-cara yang berkemanusiaan atau dari scenario represif ke scenario kemanusiaan.

Hal tersebut dikatakan Mendagri dalam sambutan tertulis memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Pamong Praja ke-58 yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX selaku Irup pada upacara tingkat propinsi yang dipusatkan di Alun-alun Wates Kulonprogo, Senin (3/3). Turut hadir Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo, Wabup Drs.H.Mulyono, Ketua DPRD Kulonprogo Drs.H.Kasdiyono, muspida, kepala Sat Pol PP kab/kota se-DIY. Peserta upacara terdiri anggota sat pol PP kab/kota se-DIY, satbrimob, polres, kodim, tim SAR, pasukan linmas dan PNS. Selaku komandan upacara Kepala Kantor Pol PP Kulonprogo Drs.Ayub Sriyanto.

“Usia dan pengalaman satuan Pol PP dapat dikatakan sudah cukup, hamper sama dengan usia NKRI. Oleh sebab itu dengan usia yang semakin dewasa sudah sepatutnya Pol PP dilandasi pada pertimbangan semua aspek, baik aspek perencanaan, aspek organisasi, aspek pelaksanaan tugas, lambat laun kesan negative yang masih ada pada masyarakat selama ini bahwa Pol PP arogan dalam operasional akan berubah menjadi simpati masyarakat, karena telah menunjukkan kemampuan dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban serta mengayomi masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan baik,” kata Mardiyanto yang sebelumnya menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Mendagri menambahkan saat ini tantangan dalam mengembangkan tugas di dalam masyarakat semakin berat dan kompleks serta penuh resiko. Sehingga dituntut kesiapan mental dan fisik serta harus berani menghadapi tantangan dan kekerasan, namun harus dihindari benturan phisik dengan masyarakat. Sebagai manusia biasa, anggota Pol PP akan menghadapinya dengan perasaan takut, marah, curiga, tegang dan emosional. Namun dituntut untuk memberikan respon terhadap emosi masyarakat secara memadai, dengan menunjukkan keberanian, keuletan dan lebih penting adalah kehati-hatian serta kesabaran.

Dalam riwayat singkatnya, pembentukan Pol PP tidak terlepas dari tuntutan situasi kondisi permulaan berdirinya NKRI tahun 1945. Pada saat itu Pol PP tidak dibentuk secara serentak namun bertahap. Pembentukan Pol PP di DIY merupakan yang pertama berdasarkan perintah Jawatan Praja DIY Nomor I/1948 tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja. Kemudian berdasar surat Mendagri Nomor UP.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 yang berlaku sejak 1 Januari 1950 dibentuk Kesatuan Pol PP untuk tiap-tiap Kepanewonan di DIY. Sehingga tanggal 3 Maret itulah yang dijadikan tonggak sejarah Lahirnya Pol PP