29 Maret, 2008


GERAKAN POHON BEBAS PAKU

Pemkab Larang Reklame Gunakan Media Pohon

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai bulan April mendatang tidak akan mengeluarkan ijin penyelenggaraan reklame yang mempergunakan media pemasangan berupa pohon di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Larangan ini tidak hanya bagi perorangan dan lembaga sosial namun termasuk lembaga swasta dan badan usaha.

Hal ini dikatakan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Kulonprogo, Budi Wibowo,SH,MM diruang kerjanya Sabtu (29/3). “Untuk mendukung gerakan kebersihan dalam rangkaian kegiatan Penilaian ADIPURA, kami menertibkan pemasangan reklame dengan mencanangkan gerakan pohon bebas paku,”kata Budi

Ditambahkan gerakan ini dimaksudkan untuk ajakan semua pihak ikut aktif membersihkan dan membebaskan pohon-pohon pinggir jalan dari paku atau bahan logam lainnyayang menancap /menempel/melekat di pohon-pohon pinggir jalan yang dipergunakan sebagai media pemasangan reklame.

“Mohon dukungan dari instansi dan juga pemerintah desa termasuk dukuh, ketua RT maupun RW ikut melakukan pembersihan dan pembebasan pohon di pinggir jalan dari paku atau bahan logam lainnya,” pinta Budi

Tidak ada komentar: