05 Mei, 2008

SERTIJAB KEPALA BKD DAN ARSIP

Drs.Djulistyo, Plt Kepala BKD, Drs.Marsinggih Plt Kepala Kantor Arsip

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Drs.Djulistyo sebagai Pelaksana tugas (PLt) Kepala BKD setelah Drs.H.Moch Maknun, mulai 1 Mei memasuki purna tugas, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Arsip, Drs.Marsinggih sebagai PLt Kantor Arsip menginggat pejabat lama Dra. Harmintarti,MM dimutasi sebagai Camat Pengasih.

Acara serahterima jabatan kedua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BKD dan Arsip berlangsung di Joglo Pemkab, Senin (5/5). Hadir Bupati Kulonprogo, H.Toyo Santoso Dipo, Wakil Bupati Drs.H.Mulyono, Sekda, Drs.H.So’im,MM, para asisten Sekda, serta beberapa pejabat dilingkup pemkab.

Dalam kata sambutannya Moch Maknun masih selalu ingat dan merasakan adanya perlakuan yang tidak semestinya dari anggota dewan, sebelum memangku jabatan kepala BKD masih di bagian pemerintahan yakni tentang pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) yang semestinya sebagai bawahan seharusnya yang bertindak adalah Bupati. “Dalam menjalankan tugas selama ini yang masih selalu saya ingat adalah sewaktu dimarahi DPRD, terkait LKPJ, kalau yang memarahi DPRD saya tidak terima, tetapi kalau Bupati saya terima karena saya adalah bawahannya,” kata Maknun.

Di bagian lain Maknun, menjelaskan masih banyaknya tugas di Kepegawaian yang belum tuntas, diantaranya pengangkatan CPNS 2007 dan peraturan bupati tentang pengaturan guru negeri di sekolah swasta, yang siswanya sangat minim, terutama tingkat SMP, yang apabila diberlakukan sistem regrouping SD maka sekolah SMP swasta akan habis.

Bupati Kulonprogo H Toyo Santoso Dipo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan ketelitian dalam pengelolaan kepegawaian terutama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dapat berjalan baik. Dalam kaitannya dengan guru negeri di sekolah swasta, memang diperlukan ketegasan sehingga tenaga pendidik yang diperbantukan dengan gaji negara tidak sia-sia. Semestinya guru negeri dapat meringankan beban orang tua siswa, karena yayasan tidak mengaji. Namun demikian adanya sekolah yang minim siswa apabila tidak dipikirkan bagaimana sebaiknya, akan sangat merugikan guru negeri yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: