04 November, 2008


PENANDATANGANAN KONTRAK KARYA PT JOGJA MAGASA IRON

Pada hari ini Selasa, 4 November 2008 telah dilakukan penandatanganan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Jogja Magasa Iron untuk mengusahakan bahan galian pasir besi di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengembangkan “Integrated Iron Making Industry”.

Kontrak Karya ini adalah yang pertama kali di Pulau Jawa dan merupakan investasi pertama sejak terjadinya krisis ekonomi serta penyelenggaraan otonomi daerah.

Naskah Kontrak Karya tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Komposisi kepemilikan saham PT Jogja Magasa Iron adalah PT Jogja Magasa Mining (Indonesia) sebesar 30% dan Indo Mines Limited (Australia) sebesar 70%.

Cadangan besi yang terdapat dalam pasir besi sebesar 33,6 juta ton Fe dengan produksi sekitar 1 juta ton per tahun. Cadangan besi diperoleh dari konsentrat pasir besi. Proyek ini akan menambang bahan galian pasir besi (iron sand) dengan sistem tambang terbuka untuk diolah melalui proses konsentrasi dan smelting untuk memproduksi pig iron (besi kasar) dengan kandungan Fe>94%.

Perusahaan akan memulai kegiatan penambangan pada tahun 2011 dan mulai memproduksi pig iron pada tahun 2012. Pada Tahap Konstruksi, perusahaan akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 5000 orang dan pada tahap awal produksi akan mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 3000 orang.

Total investasi sebesar USD 1.1 milyar antara lain berupa stock pile USD 5 juta, pemasangan rel (rail sliding) USD 6 juta, pembangkit listrik 350 MW senilai USD 350 juta dan fasilitas pelabuhan USD 10 juta dan investasi pertambangan sebesar USD 600 juta. Diharapkan proyek ini akan menyumbang Penerimaan Negara dari sisi pajak sekitar USD 20 juta/tahun, royalty sebesar USD 11,25 juta/tahun, pendanaan lokal USD 7 juta/tahun dan operating expenditure USD 55 juta/tahun.

PT Jogja Magasa Iron pada 10 tahun pertama akan memberikan kontribusi ke daerah (Kabupaten) sebesar 1,5% dari penjualan masing-masing untuk Regional Development dan Community Development dan setelah 10 tahun meningkat menjadi sebesar 2%.

(www.esdm.go.id)

Tidak ada komentar: