WABUP PRIHATIN PEJABAT TAK KUASAI BAHASA ASING
Wakil Bupati Kulonprogo, Drs.H.Mulyono, merasa prihatin karena banyak pejabat di Kulonprogo tak mampu menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris. Hal yang lebih menyedihkan terjadi saat adanya kunjungan tamu asing, para pejabat yang diundang untuk menyambut kedatangan, saat didekati tamu justru menjauh karena tidak mampu melakukan komunikasi. Dalam setiap kunjungan tamu asing yang datang ke Kulonprogo biasanya telah didampingi penerjemah. Untuk itu diharapkan kepada pejabat dan PNS di Kulonprogo dapat belajar dan melakukan komunikasidengan bahasa asing dalam waktu – waktu tertentu.
Hal tersebut dikatakan Wabup, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkup pemkab Kulonprogo periode 1 April 2008, di Gedung Kesenian Wates, Selasa (29/4). Dalam kesempatan tersebut terdapat sejumlah pejabat yang naik pangkat yakni Kabag Hukum Bambang Sulistyo,SH dan Kabag Kesra Arif Sudarmanto,SH. Keseluruhan SK yang diserahkan sejumlah 658 SK yang terdiri golongan II dan III tenaga fungsional umum 343 SK, fungsional non guru SD 125 SK dan fungsional guru SD 51 SK, golongan IV fungsional umum 17 SK, fungsional non guru SD 57 SK dan fungsional guru SD 65 SK.
“Dalam hubungannya dengan minat baca bagi para PNS, saya berharap pejabat di Kulonprogo meningkatkan kemampuan dalam bahasa asing terutama Inggris, jangan sampai terjadi lagi, kita kedatangan tamu dari luar negeri, contohnya dari Ceko, waktu acara resmi ada penerjemah, setelah santai didekati, eh…malah pejabat pada menjauhi karena tak mampu berkomunikasi, marilah kita bersama-sama belajar” kata Mulyono.
Dibagian lain, Mulyono menambahkan untuk meningkatkan kualitas pendayagunaan SDM aparatur, pemkab telah menetapkan kebijakan daerah bahwa penyesuaian ijazah (PI) dapat ditempuh dengan PI penyertaan dan PI untuk kenaikan pangkat. Untuk kepentingan dinas dan menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier maka PNS dapat dipindahkan dalam satuan kerja yang berbeda maupun ke dalam jabatan yang berbeda dengan mempertimbangkan formasi kebutuhan serta pola mutasi kewilayahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar