NAIKNYA RETRIBUSI PUSKESMAS UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN
Adanya kenaikan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah dalam rangka pelayanan prima di bidang kesehatan. Puskesmas sebagai salah satu unsur pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya melalui peningkatan kualitas dan fasilitasnya termasuk SDM tenaga medis, keperawatan dan tenaga lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kasubdin Pengembangan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, drg.Agung Sugiarto,M.Kes, ketika dihubungi via telpon, Jum'at (14/3) terkait adanya kenaikan retribusi Puskesmas sesuai Perda No.22 tahun 2007. "Dalam upaya optimalisasi Puskesmas perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pada unsur pelayanan kesehatan, oleh karenanya harus dilakukan perhitungan atas semua biaya yang dikeluarkan baik yang langsung maupun tidak langsung yang akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan,"jelas Agung.
Ditambahkan Agung, perhitungan biaya pelayanan tersebut disamping merupakan upaya optimalisasi, juga wujud transparansi Puskesmas kepada masyarakat terhadap tarif retribusi yang diberlakukan, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai beban yang dikeluarkan dapat terpenuhi dan diketahui oleh masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan.
"Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu, Puskesmas harus tetap melaksanakan fungsi sosial melalui program-program yang ditetapkan baik oleh pusat, propinsi dan kabupaten,"jelasnya.
Hal tersebut dikatakan Kasubdin Pengembangan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, drg.Agung Sugiarto,M.Kes, ketika dihubungi via telpon, Jum'at (14/3) terkait adanya kenaikan retribusi Puskesmas sesuai Perda No.22 tahun 2007. "Dalam upaya optimalisasi Puskesmas perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pada unsur pelayanan kesehatan, oleh karenanya harus dilakukan perhitungan atas semua biaya yang dikeluarkan baik yang langsung maupun tidak langsung yang akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan,"jelas Agung.
Ditambahkan Agung, perhitungan biaya pelayanan tersebut disamping merupakan upaya optimalisasi, juga wujud transparansi Puskesmas kepada masyarakat terhadap tarif retribusi yang diberlakukan, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai beban yang dikeluarkan dapat terpenuhi dan diketahui oleh masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan.
"Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu, Puskesmas harus tetap melaksanakan fungsi sosial melalui program-program yang ditetapkan baik oleh pusat, propinsi dan kabupaten,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar