24 Maret, 2008

DPRD Purworejo Pelajari Perda Tentang Perdes di Kulon Progo

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mempelajari tentang peraturan daerah tentang pedoman pembentukan dan mekanisme peraturan desa ke Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan karena saat ini DPRD Purworejo sedang melaksanakan pembahasan tentang penbentukan perda tersebut. Sedangkan beberapa waktu lalu, Kabupaten Kulon Progo telah selesai melaksanakan pembahasan dan berhasil menetapkan perda tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Rombongan Pansus IV DPRD Purworejo Sutarno,SIP Senin (24/3), di Gedung Binangun komplek pemkab saat melakukan Kunker di Kulon Progo. Rombongan pansus yang berjumlah 11 orang tersebut, diterima oleh Wakil Bupati Drs. H. Mulyono bersama dengan Kabag Pemdes Setda Kulon Progo Drs. Riyadi Sunarto dan dinas instansi terkait yang lain.

Diharapkan, di Kabupaten Kulon Progo Pansus bisa belajar tentang mekanisme maupun hal-hal tentang pembentukan peraturan desa. Disisi lain, Sutarno juga mengatakan bahwa Kabupaten Purworejo selalu membuka diri untuk selalu bekerjasama dengan Kulon Progo mengingat kedua Kabupaten salng berbatasan dan selama ini telah menjalin hubungan yang baik.

Sementara itu, Wabup Kulon Progo Drs. H. Mulyono menyambut baik kunker tersebut dan siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalan rangkan pembentukan perda tersebut. Sedangkan permasalahan yang mungkin terjadi diperbatasan dapat diselesaikan secara bersama-sama. “Kerjasama antara Purworejo dan Kulon Progo kami harapkan dapat selalu terjalin seperti mengatasi permasalahan penyakit malaria yang terjadi di perbatasan. Hal ini dapat dilakukan secara bersama-sama agar penanganannya bisa maksimal.” katanya.

Sedangkan Kabag Pemdes Drs. Riyadi Sunarto mengemukakan bahwa perdes tentang peraturan desa telah berhasil ditetapkan pada bulan April 2007. Perda tersebut merupakan produk hukum di Kulon Progo yang merupakan Perda No 7 tahun 2007 tentang Produk Hukum Desa.

Keluarnya perda tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang lain seperti, Perbup No 10 tahun 2007 tentang penyusunan produk hukum desa, Perbup No 15 tahun 2007 tentang penyusunan tatib BPB dan Keputusan BPB tentang tatib BPD di masing-masing desa. Sedangkan jenis produk hukum desa ada 7 macam yaitu, Perdes, Peraturan bersama Kades, Peraturan Kades, Keputusan Kades, Intruksi Kades, Keputusan BPD dan Keputusan Pimpinan BPB.

Tidak ada komentar: