08 Januari, 2009


Bupati Tak Akan Beri Izin Cerai PNS

Bupati Kulon Progo H Toyo Santoso Dipo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian dia akan memberi izin bagi PNS yang mengajukan gugat cerai.
Penegasan itu disampaikan saat Toyo menanggapi audiensi pengurus Lembaga Ombusmen Daerah (LOD) DIY, Selasa (6/12) di gedung Joglo kantor Pemkab. Menurut orang nomor satu di Kulon Progo tersebut, sampai saat ini dirinya sudah cukup banyak permohonan izin cerai dengan berbagai alasan.
Secara formal, alasan yang disampaikan kuat dan meyakinkan. Namun kalau ditelusuri ada alasan lain yang tidak disampaikan dalam laporan, misalnya ada kasus PIL atau WIL.
”Kalau latar belakangnya kasus-kasus seperti itu akan sangat riskan memberikan izin cerai bagi PNS. Karena dimungkinkn kasusnya akan sangat banyak dan itu akan menjadi preseden buruk bagi kondisi sosial kemasyarakatan PNS Kulon Progo,” ungkapnya.
Toyo menengarai, adanya beberapa kasus perceraian yang dilakukan oleh PNS sebagian besar terjadi akibat dari adanya perselingkungan. Ada contoh kongkret, kata dia, seorang guru wanita yang bercerai, namun tak lama kemudian kawin dengan seorang sopir yang sering ditumpanginya dia mengajar.
”Memang sangat sulit untuk menelusuri latar belakang yang sesungguhnya alasan seseorang untuk bercerai. Oleh karenanya lebih baik saya tak memberi izin, kecuali kalau gugat cerai,” tegas Toyo.

Tidak ada komentar: