PEMDA AKAN MUSNAHKAN RIBUAN MIHOL DAN BUKU TERLARANG
Dalam rangka penegakkan supremasi hukum dibidang pelanggaran minuman beralkohol (mihol) sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2007, pemerintah daerah bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri akan memusnahkan 8962 botol mihol dan buku-buku terlarang hasil sitaan Polres Kulonprogo dan Kejaksaan Negeri Wates yang telah memiliki kekuatan hokum.
Kegiatan pemusnahan akan berlangsung di Balai Laboratorium dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Jl. Purworejo Km 2,2 Tambak, Triharjo, Wates Kamis (15/5). Menurut rencana akan dibuka Bupati Kulonprogo H Toyo Santoso Dipo, dan dihadiri Ketua DPRD Drs.H.Kasdiyono, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan pemusnahan akan dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa Stom Walls untuk botol mihol dan tong besi untuk membakar buku-buku terlarang..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar