DIALOG LINTAS AGAMA
Minimalisir Konflik Dengan Maksimalkan Fungsi FKUB
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk sebagai sarana untuk berkomunikasi dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Jika forum ini dapat berjalan sebagaimana yang kita inginkan bersama, maka kita akan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik antar umat beragama. Karena konflik antar umat beragama merupakan salah satu konflik yang sangat rawan, karena agama merupakan sesuatu hal yang relatif sensitif sehingga dapat cepat meluas dan dapat menimbulkan perpecahan di antara masyarakat pemeluknya.
“Untuk itu kami sangat berharap, agar dapat memaksimalkan fungsi FKUB sehingga kita dapat menuai buahnya. Buah yang baik akan dihasilkan manakala prosesnya juga berjalan dengan baik, terkoordinir, dan mengedepankan kebersamaan dengan penuh semangat toleransi,”kata Toyo Santoso Dipo, dalam Dialog Lintas Agama yang digelar FKUB, Rabu (2/4)di Gedung Kaca Pemkab.
Acara dengan inti pokok sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor:8 Tahun 2006 dan Nomor:9 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, turut hadir Wakil Bupati Drs.H.Mulyono, Dandim 0731 Kulonprogo Letkol.Inf.I Made Sukarya, Kabag Minamitra Kompol Sutarno , sekda Drs.H.So’im,MM, Ketua FKUB Kulonprogo Muntachob, dan diikuti perwakilan dari agama Islam, Kristen dan Protestan, Hindu dan Budha.
Ditambahkan, saat ini di internet beredar film yang menjelek-jelekkan salah satu agama, hal ini tentu saja perlu disikapi dengan sangat hati-hati. Karena hal tersebut merupakan masalah rawan yang berpotensi meningkatkan suhu pertikaian di daerah, kami sangat mengharapkan sikap kehati-hatian dan kearifan segenap masyarakat terutama para tokoh agama agar mampu dan mau mengkondisikan umatnya, serta mengedepankan musyawarah dan regulasi yang berlaku. Hal yang penting untuk dimengerti adalah jangan sampai hal tersebut menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati sempat menanyakan adanya kesalahan cetak symbol pada selebaran tambahan pada point yang berisi tentang Prosedur permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah yang tertulis daftar dan fotocopy KTP Pengguna ≤ 90 orang disahkan pejabat sesuai skupnya, sementara yang benar ≥90 orang. “Atas masukan dari pak Dandim saya beri masukan ini kok diselebaran menyebutkan rekomendasi FKUB, daftar dan fotocopy KTP pengguna lebih kecil atau sama dengan 90, kalau 91 bagaimana,”katanya.
Adanya selebaran yang salah cetak dan telah dibagikan semua peserta yang hadir, akhirnya ditarik semua, bahkan di barisan depan yang menarik Bupati sendiri untuk kemudian diserahkan penyelenggara.
Sebenarnya maksud dari selebaran yang dibuat FKUB hanyalah memperbesar tulisan dari yang sudah tercantum di halaman terakhir booklet yang digandakan oleh Bagian Kesra Setda tentang peraturan Menag dan Mendagri, naskah di booklet telah sesuai dan tidak ada kesalahan, namun cetakan hurufnya kecil-kecil sehingga kurang jelas dibaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar