13 November, 2008


DPRD Setujui 3 Raperda Desa

Besarnya Penghargaan Perlu Pencermatan Serius

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kulon Progo yang berlangsung Rabu (12/11) berhasil menetapkan 3 Raperda Desa menjadi Perda Kabupaten Kulon progo setelah sempat tertunda beberapa waktu. Ketiga Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Kelurahan, Raperda alih status Desa Wates menjadi Kelurahan dan Raperda tentang susunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kelurahan. Rapat Paripurna yang diikuti oleh 24 anggota DPRD dari 34 anggota yang ada, diikuti oleh Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo, Wabup Drs. H. Mulyono, para pejabat eksekutif pemkab dan dipimpin oleh ketua DPRD Kulon Progo Drs. Kasdiyono.

Untuk membahas ketiga Raperda tersebut, DPRD membentuk 2 panitia Khusus (Pansus) yaitu, Pansus V dan Pansus VI. Pansus VI melalui Juru Bicara Drs. Suharto menegaskan bahwa Pansus menerima penetapan Raperda tersebut. Namun ada beberapa permasalahan yang masih harus diperhatikan secara serius dan membutuhkan pencermatan. Diantaranya adalah, besarnya penghargaan yang harus diberikan pemkab kepada Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya.

Pansus mengharapkan penetapan besar kecilnya penghargaan harus selalu mengedepankan logika kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah. “Sehingga eksekutif harus benar-benar bisa mengkaji secara serius seperti, berkonsultasi melalui instansi maupun daerah lain yang mungkin sudah lebih dulu menjumpai permasalahan tersebut,” katanya.

Sedangkan Pansus V menetapkan SOTK kelurahan meliputi, Lurah dan Perangkat yang terdiri dari, Sekretariat, Seksi pemerintahan, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kelompok Jabatan Fungsional tertentu. Dari SOTK yang ada, Pansus mengharapkan agar bisa bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tercipta sebuah contoh kelurahan di Kulon progo yang dinamis dan profesional.

Sementara itu, dalam pandangan akhir fraksi sebagaimana yang di ungkapkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan Jubir Moh. Ajrudin Akbar mneharapkan agar eksukutif mau untuk mencari referensi yang lain terkait dengan besar kecilnya penghargaan. Seperti, belajar kepada daerah yang telah lebih dulu memiliki kelurahan diantaranya, Tasikmalaya.

FPKS juga mengharapkan sebagai rangkaian dari pemberian penghargaan kepada lurah dan perangkatnya, pemkab bisa mengangkat lurah dan perangkat menjadi tenaga kontrak daerah. Sampai sisa masa jabatan Kades yang saat ini berakhir.

Tidak ada komentar: