Kulon Progo Kekurangan Tenaga Pengadaan Barang Bersertifikasi
Keengganan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab Kulon Progo untuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa menjadikan permasalahan tersendiri bagi daerah. Terlebih ada peraturan yang mengharuskan agar panitia pengadaan barang dan jasa adalah PNS yang telah mempunyai sertifikat mengenahi pengadaan barang dan jasa. Karena kebanyakan PNS tidak mau untuk dikirimkan oleh sebuah instansi untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek)/kursus sertifikasi barang dan jasa. Hal ini menyebabkan Kabupaten Kulon Progo menjadi kekurangan tenaga pengadaan barang dan jasa.
Para PNS menjadi takut untuk terlibat pengadaan barang dan jasa karena memandang pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap permasalahan-permasalahan yang bisa membawa kedalam pertanggung jawaban secara hukum. Sehingga PNS yang dikirimkan untuk mengikuti bimtek/kursus kebanyakan memilih untuk tidak lulus dan tidak mendapatkan sertifikasi.
Demikian dikatakan Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo Senin (8/9), dalam acara sosialisasi pengadaan barang dan jasa kerjasama pemkab dengan BPKP Yogyakarta di Gedung Kaca pemkab. Acara tersebut juga dihadiri Muspida, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta Swartomo, SE, A.kt bersama dua orang auditor investigatif Purwo Utono dan Joko Mulyono, Sekretaris Daerah Drs. H. So’im,MM, segenap kepala instansi pemkab Kulkon Progo, Camat dan undangan yang lainnya.
Ketakutan untuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa dapat dimaklumi mengingat selama ini panitia pengadaan adalah pihak pertama yang akan bertanggung jawab terhadap pengadan barang dan jasa. Namun sebenarnya, berbagai ketentuan dan peraturan danal proses pengadan barang dan jasa tidak perlu untuk ditakutkan. Namun kita harus bisa menyikapinya dengan baik sehingga pengadaan barang dapat berjalan dengan baik. “Karena bagaimanapun, penmgadan barang dan jasa tetap harus dilaksankan karena hal tersebut juga berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Banyaknya permasalahan menyangkut pengadaan barang dan jasa juga telah mendapatkan respons pemerintah dengan dikeluarkannya Keppres No 80 tahun 2003 maupun nota kesepahaman di tingkat pusat yang melibatkan Kejaksaan, POLRI dan juga BPKP, tanggal 28 September 2007. Pemkab Kulon Progo juga telah mengambil langkah preventif seperti, sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang bekerjasama dengan BPKP. “Mengingat tahun anggaran 2008 yang waktunya tinggal sebentar, APBD 2008 termasuk di dalamnya pengadan barang dan jasa tetap harus dijalankan,” tandas Bupati.
Sementara itu, menurut salah seorang perwakilan BPKP Yogyakarta Swartomo,SE, A.kt. BPKP selalu membuka diri untuk berkoordinasi, berkonsultasi tentang permasalahan pengadaan barang dan jasa. Sebagai tindakan preventif, BPKP juga selalu siap untuk bekerjasama dalam rangka sosialisasi masalah bagaimana tata cara pengadaan barang dan jasa yang benar dan sesuai dengan peratutan yang ada.
Karena bagaimanapun sesuai dengan instruksi presiden tindakan-tindakan preventif dalan proses pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan dan lebih baik daripada tindakan represif. “Menyikapi instruksi tersebut, BPKP juga telah melakukan tindakan preventif seperti mengadakan sosialisasi maupun membuat nota kesepahaman di tingkat daerah sebagaimana kesepahaman yang telah dibuat di tingkat pusat,” katanya.
Di sisi lain, Swartomo juga mengingatkan pendeknya waktu yang masih ada dalam proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2008 agar bisa dipahami. Karena waktu yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa membutuh waktu yang tidak sedikit. Sedangkan pengadan tersebut harus tetap dilaksankan.” Untuk itu, diharapkan segenap instansi yang harus melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa harus segera membentuk panitia dan melaksankan proses pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar