16 Juni, 2008

Empat Raperda Desa Ditetapkan Menjadi Perda

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kulon Progo, Jumat (13/6) di gedung dewan setempat. Empat Raperda tersebut adalah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Sekretaris Desa non PNS dan Perangkat Desa Lainnya, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs H Kasdiyono dan dihadiri oleh Bupati H Toyo Santoso Dipo serta segenap pejabat pemkab tersebut 6 fraksi setuju dengan penetapan ke-4 Raperda. Semua fraksi secara umum mengharapkan agar penetapan 4 raperda dapat meningkatkan kualitas pelayanan perangkat desa dan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun demikian dalam pendapat akhirnya masing masing fraksi menyampaikan hal yang bneragam. Seperti Fraksi PDIP, dengan juru bicara Longgar Muji Raharjo BA, mengharapkan agar Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPABD) bisa diserahkan setiap bulan, tidak tri wulan seperti yang dilakukan saat ini. Diharapkan pula, untuk desa karangkopek (desa yang tidak memiliki tanah lungguh) yang ada di Kecamatan Kokap mulai tahun 2009 nanti ada penambahan kesejahteraan bagi perangkat desa meelalui APBD.

“FPDIP juga berharap agar pengisian sekretaris desa oleh PNS segera ditindaklanjuti karena merupakan amanat Undang-Undang dan teknis pelaksanaanya sudah ada. Sedang pendapatan sekdes non PNS dari tanah bengkok karena statusnya berubah menjadi PNS maka tanah lungguhnya diubah menjadi kas desa,” pinta Longgar.

Melalui juru bicaranya Drs Risman Susandi, FPAN menilai bahwa saat ini masih ada ketimpangan pendapatan cukup signifikan bagi perangkat desa yang punya tanah lungguh dengan desa karangkopek. Perangkat desa karangkopek hanya mempunyai 1 sumber pendapatan dari TPABD sementara yang non karangkopek punya TPABD sekaligus tanah lungguh.

“Sebagai contoh, penghasilan kepala desa karangkopek sebesar Rp. 1.250.000 perbulan. Sedang kades non karangkopek Rp. 900.000,- ditambah 6 bagian tanah lungguh. Untuk staf desa karangkopek Rp. 530.000,-, sementara non karangkopek Rp. 350.000,- plus 2 bagian tanah lungguh,” terang Risman.

Dalam pendapat akhirnya Toyo menyatakan, penghasilan kedudukan keuangan perangkat desa karangkopek berkait dengan perbandingannya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) berdasar Perda ini. Alasan tidak diatur perbandingannya dalam Perda seperti halnya desa non karangkopek karena kenaikan angka perbandingan desa non karangkopek berimplikasi signifikan terhadap APBD. “Kebijakan ini perlu kami sampaikan karena keberadaan 85 desa non karangkopek yang cukup majemuk,” tandas Toyo.

Ditambahkan, selain penghasilan pokok, kades, sekdes non PNS dan perangkat desa lainnya juga mendapat tunjangan suami/istri, anak dan tunjangan kesehatan. Sedang pengaturan tentang tunjangan purna tugas sama dengan tanah lungguh. Yaitu bersumber dari tanah pengarem-arem bagi desa non karangkopek dan bagi desa karangkopek bersumber dari APBD, katanya.

Tidak ada komentar: