21 Mei, 2008

MINAT JADI PANWAS RENDAH
Minat masyarakat Kulonprogo untuk ikut dalam kegiatan pesta demokrasi Pemilu 2009 khususnya menjadi anggota Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kecamatan ternyata sangat rendah. Hal ini terlihat dari hasil pendaftaran terakhir Senin (19/5) dari 12 Kecamatan hanya 35 orang. Padahal sesuai Undang-Undang sedikitnya pendaftar untuk 12 kecamatan tersebut adalah 72 orang.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo, Ir.Sapardiyono yang didampingi seluruh anggotanya dikantornya, Selasa (20/5). "Dari 12 Kecamatan se-Kulonprogo pendaftar yang memenuhi ketentuan UU baru kecamatan Wates, itupun hanya pas-pasan saja yakni enam orang, menurut UU Pemilu dalam setiap Kecamatan terdapat 3 orang Panwas, untuk pendaft minimal 6 untuk diseleksi,"katanya.
Minimnya pendaftar Panwas, KPUD tidak mampu berbuat banyak, karena tidak punya kewenangan dan kebijakan yang diambil. KPUD dalam hal ini hanya sebagai pelaksana saja, sedangkan kewenangan ada ditingkat pusat.
"Adanya kenyataan ini kami Senin sore (19/5) sudah mengirim surat ke KPU Pusat, dengan melalui faksmili disususl Telpon dan SMS. Kami berharap sebelum 24 Mei sudah ada jawaban dari KPU Pusat,"jelasnya.
Rendahnya minat warga Kulonprogo menjadi Panwas dimungkinkan, karena persyaratan yang tidak mudah dilakukan diantaranya Pendaftar dipusatkan di KPU Kabupaten tidak di Kecamatan, Usia minimal 35 tahun dan siap bekerja penuh 24 jam . Adanya surat keterangan kesehatan dokter dari RSUD Wates tidak boleh dari Puskesmas.
Dalam hal pendaftaran Panwas Kabupaten sudah ada 12 orang pendaftar dan sudah memenuhi UU, termasuk peminat untuk PPK Kecamatan semua sudah memenuhi UU. Dijadwalkan PPK dan PPS akhir bulan Mei sudah dibentuk semua dan segera melaksanakan tugas. Tugasnya membantu KPU dalam pemutakhiran data calon pemilihserta melakukan verifikasi faktual Partai peserta Pemilu.

Tidak ada komentar: