01 Maret, 2008


KEWAJIBAN MEMAKAI SPION GANDA
Kapolres : Tunggu Waktu, Butuh Sosialisasi

Tidak seperti di daerah lain yang telah mewajibkan setiap pengendara sepeda motor melengkapi kendaraannya dengan spion ganda standar yang apabila melanggar dikenakan tilang. Meski aturan tersebut sudah sangat lama ada namun pelaksanaan peraturan pemakaian spion ganda bagi pengendara sepeda motor di wilayah polres Kulonprogo masih menunggu waktu yang tepat.
Kapolres Kulonprogo AKBP Sumego Adie Soetojo mengatakan kebijakan berlalu lintas melengkapi kendaraan dengan spion ganda aturannya sudah lama ada, untuk mewajibkan kepada setiap pengendara dibutuhkan waktu yang tepat yang sebelumnya perlu sosialisasi kepada masyarakat. “ Sudah, sudah lama aturan berkendaraan sepeda motor dengan spion ganda, tetapi untuk mewajibkan butuh waktu yang tepat, perlu sosialisasi , ketentuan bentuk standar seperti apa karena kalau dipasang kanan kiri tetapi hanya untuk variasi karena kecil-kecil bentuknya ya belum sesuai,” terang Sumego usai menghadiri salah satu acara di kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (28/2).
Kapolres menambahkan selain diperlukan waktu dan sosialisasi , kesadaran pengendara terhadap peralatan standar sangat mendukung kesuksesan pemberlakuan aturan yang pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Seperti berlakunya aturan menyalakan lampu di siang hari (light on) yang sekarang sudah mulai tidak dilakukan karena alasan memboroskan lampu.
Sementara Widodo salah satu PNS di Pemkab mendukung kebijakan Polres yang nantinya akan memberlakukan aturan berkendara dengan spion ganda. Sejak awal pembelian setiap kendaraan sepeda motor selalu dilengkapi peralatan standar karena memang sudah di disain sejak lama oleh para ahlinya. Hanya karena kebanyakan orang Indonesia yang sering melakukan modifikasi sehingga pada akhirnya tidak memenuhi standar dalam berkendaraan yang berakibat fatal bagi dirinya bahkan orang lain disaat terjadi kecelakaan.

Tidak ada komentar: