Kades Sebagai Motivator Pembangunan
Seorang Kepala Desa (Kades) harus mampu menjadi motivator segenap warganya agar selalu bisa bersikap aktif dan dinamis dalam menciptakan kemajuan di daerahnya. Sebagai seorang motivator, seorang kades harus mampu untuk mensinergikan beberapa kepentingan seperti, kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Hal ini sangat penting mengingat seiring dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan sering terjadi permasalahan-permasalahan yang membutuhkan pendekatan guna mensinergikan kepentingan agar terjadi harmonisasi dan bisa mencapai titik temu. Sehingga pembangunan yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik sebagaimana perencanaanya.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Mulyono dalam acara pelantikan Kades terpilih Desa Demangrejo Selasa (22/1), di Balai Desa setempat. Selain Wabup hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kulon Progo Drs. H. Kasdiyono, Assek I Drs. Sutedjo Wiharso, Kabag Pemdes Drs. Riyadi Sunarto, Anggota BPD Desa Demangrejo serta undangan lainnya.
Selain fungsinya sebagai motivator, seorang kades harus bisa berperan sebagai pelayan bagi masyarakat serta bisa memikul tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya. Untuk itu, sebagai seorang kades hendaknya bisa mempunyai sifat, yang dalam istilah jawa disebut catur darmo. Yaitu, Janmowisesosudo ; seorang pemimpin seperti Kepala Desa harus mempunyai sikapyang bijak dan jiwa kepemimpinan yang besar, Kaprahitaning projo ; memperhatikan masyarakat dan bisa memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakatnya, Kawiryan; memiliki jiwa perwira dan menyadari bahwa dirinya telah dipercaya untuk mengemban amanat dan Kawibawan; menjaga wibawa baik di dalam masyarakat maupun pemerintahan.
Untuk mencapai hal tersebut, membutuhkan kerja keras serta kerjasama baik dengan pemerintah maupun masyrakat. Sehingga sebagai seorang pemimpin seorang kades harus mampu mendengar, menentukan arah kebijakan maupun memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. “Kami percaya dengan terpilihnya Kades di Demangrejo ini yang telah terpilih melalui proses yang demokratis Saudara Sugeng (kades terpilih) bisa mengemban semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.” Katanya.
Sementara itu, Kades Desa Demangrejo terpilih, Sugeng, dilantik oleh Wabup Drs. H. Mulyono berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 11 tahun 2008 yang mengesahkan keputusan BPD Nomor : 10 tahun 2008. Sugeng akan menjabat sebagai Kepala Desa Demangrejo selama masa 6 tahun yaitu untuk periode 2008-2014. Sebelumnya, Sugeng berhasil menjadi Kepala Desa terpilih dalam pemilihan Kades Desa Demangrejo yang dilaksanakan tanggal 31 Desember 2007. Setelah dalam perhitungan suara berhasil mengungguli 3 rival lainnya, Sukardiyanto, Ramino dan Paryoko.
Seorang Kepala Desa (Kades) harus mampu menjadi motivator segenap warganya agar selalu bisa bersikap aktif dan dinamis dalam menciptakan kemajuan di daerahnya. Sebagai seorang motivator, seorang kades harus mampu untuk mensinergikan beberapa kepentingan seperti, kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Hal ini sangat penting mengingat seiring dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan sering terjadi permasalahan-permasalahan yang membutuhkan pendekatan guna mensinergikan kepentingan agar terjadi harmonisasi dan bisa mencapai titik temu. Sehingga pembangunan yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik sebagaimana perencanaanya.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Kulon Progo Drs. H. Mulyono dalam acara pelantikan Kades terpilih Desa Demangrejo Selasa (22/1), di Balai Desa setempat. Selain Wabup hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kulon Progo Drs. H. Kasdiyono, Assek I Drs. Sutedjo Wiharso, Kabag Pemdes Drs. Riyadi Sunarto, Anggota BPD Desa Demangrejo serta undangan lainnya.
Selain fungsinya sebagai motivator, seorang kades harus bisa berperan sebagai pelayan bagi masyarakat serta bisa memikul tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya. Untuk itu, sebagai seorang kades hendaknya bisa mempunyai sifat, yang dalam istilah jawa disebut catur darmo. Yaitu, Janmowisesosudo ; seorang pemimpin seperti Kepala Desa harus mempunyai sikapyang bijak dan jiwa kepemimpinan yang besar, Kaprahitaning projo ; memperhatikan masyarakat dan bisa memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masyarakatnya, Kawiryan; memiliki jiwa perwira dan menyadari bahwa dirinya telah dipercaya untuk mengemban amanat dan Kawibawan; menjaga wibawa baik di dalam masyarakat maupun pemerintahan.
Untuk mencapai hal tersebut, membutuhkan kerja keras serta kerjasama baik dengan pemerintah maupun masyrakat. Sehingga sebagai seorang pemimpin seorang kades harus mampu mendengar, menentukan arah kebijakan maupun memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. “Kami percaya dengan terpilihnya Kades di Demangrejo ini yang telah terpilih melalui proses yang demokratis Saudara Sugeng (kades terpilih) bisa mengemban semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.” Katanya.
Sementara itu, Kades Desa Demangrejo terpilih, Sugeng, dilantik oleh Wabup Drs. H. Mulyono berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 11 tahun 2008 yang mengesahkan keputusan BPD Nomor : 10 tahun 2008. Sugeng akan menjabat sebagai Kepala Desa Demangrejo selama masa 6 tahun yaitu untuk periode 2008-2014. Sebelumnya, Sugeng berhasil menjadi Kepala Desa terpilih dalam pemilihan Kades Desa Demangrejo yang dilaksanakan tanggal 31 Desember 2007. Setelah dalam perhitungan suara berhasil mengungguli 3 rival lainnya, Sukardiyanto, Ramino dan Paryoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar