27 Maret, 2008


KUCURAN BANTUAN PEMKAB BERDASAR PROPOSAL
Setiap permohonan bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikucurkan kepada masyarakat harus didasarkan kepada proposal yang masuk. Apabila tidak ada proposal bantuan tidak akan cair, karena selain pertanggungjawaban akan ditolak oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK), juga menyalahi prosedur yang dapat dikategorikan masuk menjadi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dikatakan Bupati Kulonprogo, H.Toyo Santoso Dipo dalam Dialog Bupati dengan beberapa anggota kelompok usaha di Sekreatriat Organisasi Sosial (Orsos) Mantep Mandiri pedukuhan IX Desa Bojong, Kecamatan Panjatan, Kamis (27/3). Turut hadir Kabag Pembangunan Nugroho,SE, Kabag Kesra Arief Sudarmanto,SH, Kades Bojong Dwi Andana,SE, Ketua Orsos Mantep Mandiri Triwanto,ST serta pimpinan Pondok Pesantren Almaunah Bojong KH.Suhadi Isomulhadi. “Permohonan bantuan ke Pemkab syarat ada proposal, kalau tidak ada menyalahi prosedur dan akan menjadi temuan BPK, jadi maksudnya tidak neko-neko ingin mempersulit warga masyarakat,” ujar Toyo.
Penjelasan ini berkaitan adanya beberapa permintaan bantuan kepada Bupati dari kelompok usaha masyarakat yang tergabung dalam orsos Mantep Mandiri. Berbagai usaha yang telah berjalan diantaranya Kelompok Tani Ngesti Raharjo dalam sub usaha Perbengkelan dan Pertukangan, Kelompok Tani Wanita (KTW) sub kerajinan Emping, Kelompok PKK dan kelompok Yassinan malam kamis.
“Usaha perbengkelan yang telah kami jalankan berjalan lancar, dan sampai kewalahan melayani, namun terbentur masalah pengadan spare part motor, untuk itu mohon bantuan untuk tambahan modal,”pinta Irwanto.
Hal senada diutarakan Ketua Kontak Tani Wanita, Sri Lulut yang minta tambahan dana simpan pinjam bagi kelompoknya yang baru mempunyai modal Rp.400.000,- dari bantuan desa dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Kulonprogo.
Dalam kesempatan tersebut, Orsos Mantep Mandiri mendapatkan bantuan pinjaman sebesar Rp.7 juta yang berasal dari pinjaman Bupati sebesar Rp.5 juta dan Rp.2 juta dari Bagian Kesra Setda.

Kadarkum Pratiwi Desa Cerme Maju Lomba Tingkat Nasional

Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Pratiwi dari Desa Cerme, Kecamatan Panjatan maju lomba Kadarkum tingkat nasional yang akan dilaksanakan tanggal 1-5 April 2008 di Jakarta. Terpilihnya Kadarkum Pratiwi yang berasal dari Kulon Progo sebagai wakil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut setelah sebelumnya juga berhasil menjadi yang terbaik di DIY. Adapun lomba kadarkum untuk tingkat Provinsi DIY telah dilaksanakan pada bulan November 2007 yang lalu.
Demikian dikatakan oleh salah seorang pembina Kadarkum Pratiwi Agus, dari Dephum dan HAM DIY Rabu (26/3), saat melakukan audensi dan pamitan dengan bupati di Gedung Joglo komplek pemkab. Audensi tersebut dihadiri oleh Assek I Setda Drs. Sutedjo Wiharso, Kabag Hukum Bambang Sulistyo,SH, pembina serta beberapa anggota Kadarkum Pratiwi.
Dari lomba yang telah dilaksanakan di tingkat provinsi, Kadarkum Pratiwi berhasil menyingkirkan kontestan yang lain dari kabupaten-kabupaten lain di DIY. ”Dengan keberhasilan ini, kami selaku pembimbing mengucapkan syukur dan mohon pamit kepada Bapak Bupati untuk melanjutkan langkah maju ke tingkat nasional. Dan mudah-mudahan ditingkat nasional kami juga masih bisa mengukir prestasi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo menyambut baik prestasi yang telah diukir oleh Kadarkum Pratiwi untuk menjadi yang terbaik di DIY. Bupati mengharapkan keberhasilan tersebut bukan hanya dalam perlombaan namun semua anggota kadarkum maupun masyarakat luas dapat mengaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari. ”Kami selalu berharap anggota kadarkum pratiwi bisa menjadi contoh baik dalam prestasi maupun tindakan untuk selalu berbuat dan berperilaku sesuai dengan koridor hukum yang ada,” harapnya.
Di sisi lain, bupati menyesalkan dengan tidak adanya pos anggaran bantuan untuk mendukung pelaksanaan lomba tingkat nasional tersebut. Namun bupati juga berjanji, pemkab akan membantu sesuai dengan kapasitas pemkab melalui anggaran tak terduga. Karena prestasi yang diukir oleh Kadarkum pratiwi cukup membanggakan dan akan membawa nama baik Kulon Progo di tingkat nasional kami akan tetap berkomitmen untuk membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan pemkab, lanjutnya.

26 Maret, 2008

Penerimaan Pajak Baru Tercapai 7 Prosen

Realisasi penerimaan seluruh jenis pajak Tahun Anggaran 2008 sampai tanggal 19 Maret 2008 sebesar Rp.5,306 milyar dari rencana Rp.76,34 milyar atau baru tercapai 7 %. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates dengan Pemda Kulonprogo, agar potensi pajak dapat tergali lebih optimal sehingga secara otomatis akan meningkatkan kontribusi KPP kepada Pemda, karena Pemda memperoleh pembagian hasil dari penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Ps.21 sebesar 20 % serta PBB dan BPHTB sebesar 80 %.

Hal itu dikatakan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Soewarto saat berlangsung acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2007 di Gedung Joglo Bupati Kulon Progo, Rabu (26/3). Acara tersebut dihadiri Bupati H Toyo Santoso Dipo, Wabup Drs H Mulyono, Ketua DPRD Drs.H.Kasdiyono, Muspida, beberapa pejabat Pemkab, yang kemudian membayarkan PPh-nya.

“Realisasi penerimaan pajak tahun 2007 sebesar Rp.29,66 milyar, target tahun 2008 dibanding realisasi 2007 adalah 257,38 %, untuk realisasi pembagian penerimaan pajak PPh OP dan PPh Ps.21 untuk Pemda DIY dan kabupaten Kulonprogo tahun 2007 sebesar Rp.812,53 juta, sedang realisasi pembagian penerimaan PBB dan BPHTB untuk DIY termasuk Kulonprogo sebesar Rp.12,67 milyar,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Soewarto, proyeksi perpajakan tahun 2008 akan ditekankan pada pembinaan Wajib Pajak (WP) agar tahu hak dan kewajiban perpajakannya lebih baik, yang selanjutnya akan menumbuhkan kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang pada akhirnya kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekedar kewajiban tetapi juga memberi kontribusi warga negara kepada Negara agar Negara dapat menjadi negara mandiri dan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Dalam rangka memberikan dorongan kepada WP, agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesegera mungkin, SPT Tahunan PPh Tahun 2007 harus disampaikan ke KPP Pratama paling lambat tanggal 31 Maret 2008, sedangkan kekurangan pembayaran pajak terutang tahun 2007 harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 Maret 2008.

Sementara jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Wates sampai 31 Desember 2007 mencapai 8.244 orang dengan rincian PPh Orang Pribadi sebanyak 7.261, PPh Badan sebanyak 531, PPh Ps.21/karyawan sebanyak 452.

Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo dalam sambutannya menyatakan, kenyataan dilapangan banyak wajib pajak yang seharusnya mempunyai NPWP namun belum memilikinya, untuk itu dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat hendaknya petugas pajak dapat melibatkan para tokoh-tokoh agama seperti ulama, kyai, pastor, pendeta


KAPAL ASING BERSANDAR DI PANTAI KARANGWUNI

Bupati Khawatirkan Barang Bawaan

Kapal Vietnam dengan panjang 90 meter bersandar atau lego jangkar 5 mil dari Pantai Karangwuni Kulonprogo, tepatnya di sebelah selatan calon Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal), Senin (24/3) sejak pukul 08.00 pagi.

Menurut anggota Pos Lantamal Karangwuni, Serma Marinir Agus yang merapat ke kapal bersama 2 petugas Polairud, seorang anggota Tim SAR dan seorang wartawan TV nasional, Selasa (25/3), dari hasil pengecekan kapal yang bersandar di pantai Karangwuni berbendera Vietnam, membawa 4 ABK, dengan nama VAN DON STAR HAIPONG nomor kapal IMO:7927154 merupakan kapal kargo.

“Kapal yang bersandar berbendera Vietnam dengan membawa empat ABK, namun hanya seorang yang menemui itupun tidak dapat melakukan komunikasi karena mereka tidak dapat berbahasa Indonesia, sedangkan dengan mengunakan kode, mereka tetap tidak mau turun maupun menerima rombongan kami,”jelas Agus, Rabu (26/3).

Ditambahkan, alasan bersandarnya kapal dari hasil pengamatan dimungkinkan bukan adanya kerusakan mesin seperti diduga sebelumnya, hal didasarkan masih berfungsinya mesin kapal dengan baik.

“Setelah melakukan pengecekan dari dekat, kami laporkan ke Danlanal Yogya dan koordinasi dengan Basarnas Cilacap,”tambahnya.

Sementara Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo mengkhawatirkan terhadap barang bawaan kapal. Adanya dugan awal adalah kapal tanker yang membawa minyak apabila mengalami kebocoran akan mencemari lingkungan dan merugikan nelayan pantai. “Saya khawatir apabila itu kapal tanker yang membawa minyak lalu ada kebocoran akan mecemari laut sehingga para nelayan rugi, dan kalau memang seperti itu pemkab harus melaporkan ke Departemen ESDM dan Lingkungan Hidup,”katanya.

25 Maret, 2008


Pemkab Sediakan Bantuan Sapi dan Kambing

Selama tahun 2008 Pemkab Kulon Progo menyediakan bantuan sapi dan kambing senilai hampir Rp. 15 miliar. Bantuan berupa pengguliran, penguatan modal dan gaduhan itu dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan peternak, dengan dana yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN serta pinjaman lunak dari BUMN.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo Ir Agus Langgeng Basuki saat melakukan presentasi program dan kegiatan instansinya kepada Komisi II DPRD di rumah makan Kampung Resto, Selasa (25/3). Pada kesempatan itu hadir pula sejumlah wartawan dari beberapa media massa.
Menurut Langgeng, untuk bantuan kambing khusus diperuntukkan bagi waga miskin di wilayah Kecamatan Kokap senilai Rp. 5,8 miliar. Saat ini pihaknya telah melakukan inventarisasi calon penerima yang berjumlah sekitar 2.500 KK. “Nantinya setiap KK akan menerima 5 ekor kaming, 1 jantan 4 betina,” katanya.
Sedang untuk bantuan sapi, katanya, ada 2 jenis, yakni dalam bentuk penguatan modal dan sistem gaduh. Untuk penguatan modal berupa pinjaman dengan bunga 6 % sedang gaduhan dengan bagi hasil 50% untuk penggaduh dan 50 % untuk Pemkab.
Dengan adanya bantuan itu, Langgengg mengharapkan agar bagi warga yang berminat untuk mengajukan proposal ke Dinas Pertanian dan Kelautan melalui kelompok. “Proposal yang akan dilayani hanya yang melalui kelompok, bukan perorangan. Ini berkaitan dengan jaminan terhadap kerdibilitas pemanfaat. Kalau perorangan nanti sistem pengelolaannya akan repot,” tuturnya.
Menanggapi bantuan tersebut Wakil Ketua Komisi II Nur Sasmito, ST mengharapkan agar Pemkab melakukan perlindungan peternak dalam hal penentuan harga jual ternak. Menurut Nur Sasmito, posisi tawar peternak sering kalah dengan pedagang. Sehingga harga jual ternak hanya ditentukan secara sepihak oleh pedagang yang cenderung merugikan peternak.
“Dengan adanya berbagai jenis bantuan ternak, Pemkab perlu mensosialisasikan mekanisme penjualan yang bisa meningkatkan posisi tawar peternak, misalnya dengan cara ditimbang. Dengan cara itu peternak tidak lagi gampang ‘diperkosa’ oleh pedagang dan dengan demikian keuntungannya akan lebih besar,” tandasnya.
Sementara anggota Komisi II H Muhadi mengatakan, perkembangan jumlah populasi ternak di Kulon Progo perlu diantisipasi oleh Pemkab. Terutama dalam hal pengadaan hijauan makanan ternak (HMT) yang selama ini masih banyak dilakukan dengan cara tradisional, yakni ‘ngarit’.
“Kalau bantuan sapi dapat terakses seluruhnya maka akan ada penambahan populasi sapi yang cukup besar. Oleh karenanya penyediaan HMT harus dilakukan dengan teknologi yang lebih maju. Yang paling cocok dengan cara permentasi jerami. Kalau tidak, HMT tidak akan cukup dan bantuan yang diberikan tidak akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat,” tegas Muhadi.

PEMBUKAAN MUSRENBANG PARTISIPATIF 2008

Toyo : Percepat Pembangunan Pedesaan Dengan Bedah Menoreh

Untuk mempercepat terwujudnya pembangunan pedesaan perlu dilakukan percepatan melalui fasilitasi pembangunan perdesaan, penguatan kelembagaan, pembangunan infrastruktur pedesaan, pemberdayaan ekonomi rakyat dengan mengembangan usaha mikro, kecil dan menengah baik di bidang pertanian, industri kerajinan dan pariwisata. Sedang untuk mempercepat keseimbangan pertumbuhan ekonomi di daerah Perbukitan Menoreh dan Wilayah selatan, maka Bedah Menoreh sangat diperlukan melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan serta jembatan.

Hal itu dikatakan Bupati Kulonprogo, H. Toyo Santoso Dipo, dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Partisipatif Kabupaten Kulon Progo tahun 2008, Selasa (25/3) di gedung Kaca, Wates. Turut hadir Kepala BAPPEDA Propinsi DIY Ir.Setyoso Hardjowisastro,MSc, jajaran Muspida , Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur Perguruan Tinggi, LSM dan pengurus asosiasi profesi. Musrenbang sendiri akan dilakukan 26 dan 27 Maret mendatang.

Ditambahkan untuk mempercepat investasi di Daerah sangat diperlukan peningkatan investasi terintegrasi baik dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan peningkatan penyerapan tenaga kerja dan pengembangan usaha maka fasilitasi kerja sama industri rumah tangga, industri kecil dan menengah dengan para investor perlu dilakukan melalui pengembangan net working (jejaring) dengan para investor. “Dalam rangka meningkatkan kualitas, ketrampilan dan produktifitas kerja perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,”katanya.

Sektor pendidikan, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan dalam penanganan keluarga tidak mampu, maka perlu dipikirkan sekolah murah berkualitas dan peningkatan sekolah bertaraf international. Sementara di bidang kesehatan dilakukan melalui peningkatan aksesibilitas, pemerataan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan, serta peningkatan jaminan sosial penduduk miskin.

Di bidang pertanian tanaman pangan disamping upaya mempertahankan ketahanan pangan maka untuk meningkatkan pendapatan petani sangat diperlukan fasilitasi penyediaan saprotan yang meliputi penyediaan bibit/benih, pupuk, obat-obatan dan alat-alat pertanian. Sedangkan di bidang peternakan dan perikanan upaya pemberdayaan masyarakat terus diupayakan melalui pendampingan teknis, penguatan modal usaha dan upaya meningkatkan nilai tambah pasca panen dengan penerapan tehnologi tepat guna.

”Untuk bidang lingkungan hidup dalam rangka pemanfaatan limbah peternakan dan penyediaan sumber energi rumah tangga perlu dilakukan pengembangan penerapan teknologi tepat guna melalui pengelolaan biogas,”tegasnya .

24 Maret, 2008


DEPKES BUKA LOWONGAN BIDAN PTT

Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Seleksi Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT yang akan ditugaskan sebagai Bidan Desa di wilayah Kabupaten Kulonprogo). Hal ini berdasarkan Surat dari Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Nomor: Kp.01.02.1.2.0214 tanggal 29 Januari 2008 Perihal Daftar Usul Calon Bidan sebagai Bidan Tidak tetap tahun 2008 dan Surat dari Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor:800/1543/I.3 tanggal 17 Maret 2008 Perihal Usul Calon Bidan sebagai Pegawai Tidak tetap tahun 2008.

Demikian pengumuman dari Dinas Kesehatan Kulonprogo Nomor :800/654 yang ditandatangani Kadinas Kesehatan dr.Lestaryono,M.Kes,Senin (24/3). Pelaksanaan pendaftaran Selasa (25/3) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo Jalan Suparman No. 1 Wates Kulon Progo Telpon (0274) 773011 mulai pukul 08.30 sampai pukul 15.00 WIB.

Dengan persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia khususnya yang berdomisili di wilayah Kulonprogo dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk KTP), berusia serendah-rendahnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun pada (31/3) 2008, mempunyai pendidikan PPB/DIII Kebidanan dan sanggup menandatangani Surat Perjanjian dan Surat Pernyataanapabila dinyatakan diterima

Sedang tata cara pendaftaran adalah Surat Lamaran disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI bermaterai Rp.6.000,- dilampiri Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai (PPB-AKBID) dilegalisir rangkap 2, Daftar Riwayat Hidup sesuai surat edaran BAKN rangkap 2, Foto copy KTP dilegalisir rangkap 2, Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah rangkap 2, Surat Keterangan (Kartu Kuning) dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan rangkap 2, Surat kelakuan baik dari POLRI rangkap 2, Pas Foto hitam putih terbaru 3X4 dan 4X6 masing-masing sebanyak 3 lembar, Surat pernyataan tidak menuntut diangkat CPNS rangkap 2, dan Surat pernyataan bersedia menempat di wilayah kerja/desa rangkap 2.

Berkas lamaran dimasukan stop map warna kuning, pendaftar datang sendiri, pendaftaran dibuka juga bagi Bidan Pasca PTT Pusat maupun daerah dengan melampirkan SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian sebagai Bidan PTT.

Sementara seleksi yang dilakukan berupa seleksi administrasi dengan hasil seleksi akan diumumkan berdasarkan keputusan dari Sekretariat Jenderal Depkes RI diperkiraan akhir bulan Mei mendatang di Dinkes Kulonprogo.

MARDI SANTOSA TERPILIH KADES GIRIPURWO

Pemerintah Desa Giripurwo Kecamatan Girimulyo menggelar Pilihan Kepala Desa (Pilkades). Gelar pilkades diikuti 2 calon yakni Mardi Santosa dan Jaka Tri Purwanta. Dalam perhitungan akhir Mardi Santosa meraih suara terbanyak dengan mengumpulkan 2.414 suara sementara rivalnya Jaka Tri Purwanta hanya meraih 1.615 suara. Dengan demikian Mardi Santosa ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Desa Giripurwo.

Proses pilkades berlangsung Minggu (16/3) dengan jumlah pemilih terdaftar 5.355 orang, yang menggunakan hak pilih hadir di tempat pemilihan 4.100 orang, tidak hadir 1.255 orang, jumlah suara sah mencapai 4.029 suara dan suara tidak sah 71 suara.

Dalam hari yang sama juga berlangsung pemilihan Kepala Dusun di Pedukuhan Dukuh Desa Janten Kecamatan Temon. Pilihan kadus Dukuh diikuti 4 calon, dengan Dukuh terpilih Suhartono yang meraih suara terbanyak dengan 84 suara, sementara calon lainnya Munahar 57 suara, Kalwiyah 29 suara dan Mahmudin 21 suara.


WAYANG TIDAK HANYA SEBAGAI TONTONAN

TAPI JUGA TUNTUNAN

Wayang sebagai salah satu kesenian tradisional dan hasil budaya bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai hiburan saja namun juga dapat dijadikan sebagai tuntunan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Kulon Progo, Drs. H. Soim, M.M. dalam acara audiensi dengan Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Cabang Kulon Progo, di gedung Joglo, Senin (24/3). Menurut Soim, pada jejer pertama adalah hal yang paling penting dalam sebuah pagelaran wayang, karena pada jejer pertama tersebut pesan-pesan dan isi dari cerita disampaikan oleh sang Dalang kepada penontonnya.

“Sebenarnya jejer pertama adalah hal yang paling penting dari sebuah pertunjukan wayang, karena isi dari cerita yang akan dimainkan dan pesan-pesan disampaikan disini. Pesan-pesan yang disampaikan juga mengandung unsur politik di Indonesia, jadi akan sangat baik jika para politikus dan pengambil kebijakan dapat memahami dari isi pesan pada jejer pertama”, ujar Soim.

Sebagai tontonan, wayang hendaknya dapat berkembang mengikuti selera jaman namun dengan tidak meninggalkan pakemnya. Karena jika dalam pertunjukan wayang tidak mengikuti selera hiburan jaman dikawatirkan akan ditinggalkan para penonotonnya terutama kalangan muda. Sebagai seni dan budaya, wayang harus dipertahankan keberadaannya sebagai jatidiri bangsa. Untuk itu wayang seharusnya ada di kurikulum muatan lokal pada sekolah-sekolah dengan demikian dapat menanamkan seni budaya kepada generasi muda.

PEPADI Cabang Kulon Progo sendiri rencananya akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2008 mendatang. Dalam Musda tersebut antara lain akan membahas laporan pertanggungjawaban, program kerja dan kepengurusan, karena kepengurusan periode 2004-2009 pada saat ini sedang mengalami kekosongan pada beberapa jabatan. Hal ini di karenakan Ki Basuki Esti, sebagai ketua umum telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, untuk jabatan Bendahara juga mengalami kekosongan karena Ki Sukirno juga telah meninggal dunia.

“Musda PEPADI yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April mendatang sangat penting guna menyusun program kerja dan membentuk kepengurusan yang baru agar dapat segera menentukan langkah selanjutnya.” ujar Joko Budianto sebagai juru bicara PEPADI. PEPADI Cabang Kulon Progo saat ini beranggotakan 120 orang dari berbagai berprofesi yang berkaitan dengan wayang antara lain dalang, waranggono dan pengrawit.

DPRD Purworejo Pelajari Perda Tentang Perdes di Kulon Progo

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mempelajari tentang peraturan daerah tentang pedoman pembentukan dan mekanisme peraturan desa ke Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan karena saat ini DPRD Purworejo sedang melaksanakan pembahasan tentang penbentukan perda tersebut. Sedangkan beberapa waktu lalu, Kabupaten Kulon Progo telah selesai melaksanakan pembahasan dan berhasil menetapkan perda tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Rombongan Pansus IV DPRD Purworejo Sutarno,SIP Senin (24/3), di Gedung Binangun komplek pemkab saat melakukan Kunker di Kulon Progo. Rombongan pansus yang berjumlah 11 orang tersebut, diterima oleh Wakil Bupati Drs. H. Mulyono bersama dengan Kabag Pemdes Setda Kulon Progo Drs. Riyadi Sunarto dan dinas instansi terkait yang lain.

Diharapkan, di Kabupaten Kulon Progo Pansus bisa belajar tentang mekanisme maupun hal-hal tentang pembentukan peraturan desa. Disisi lain, Sutarno juga mengatakan bahwa Kabupaten Purworejo selalu membuka diri untuk selalu bekerjasama dengan Kulon Progo mengingat kedua Kabupaten salng berbatasan dan selama ini telah menjalin hubungan yang baik.

Sementara itu, Wabup Kulon Progo Drs. H. Mulyono menyambut baik kunker tersebut dan siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalan rangkan pembentukan perda tersebut. Sedangkan permasalahan yang mungkin terjadi diperbatasan dapat diselesaikan secara bersama-sama. “Kerjasama antara Purworejo dan Kulon Progo kami harapkan dapat selalu terjalin seperti mengatasi permasalahan penyakit malaria yang terjadi di perbatasan. Hal ini dapat dilakukan secara bersama-sama agar penanganannya bisa maksimal.” katanya.

Sedangkan Kabag Pemdes Drs. Riyadi Sunarto mengemukakan bahwa perdes tentang peraturan desa telah berhasil ditetapkan pada bulan April 2007. Perda tersebut merupakan produk hukum di Kulon Progo yang merupakan Perda No 7 tahun 2007 tentang Produk Hukum Desa.

Keluarnya perda tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang lain seperti, Perbup No 10 tahun 2007 tentang penyusunan produk hukum desa, Perbup No 15 tahun 2007 tentang penyusunan tatib BPB dan Keputusan BPB tentang tatib BPD di masing-masing desa. Sedangkan jenis produk hukum desa ada 7 macam yaitu, Perdes, Peraturan bersama Kades, Peraturan Kades, Keputusan Kades, Intruksi Kades, Keputusan BPD dan Keputusan Pimpinan BPB.