24 Maret, 2008


WAYANG TIDAK HANYA SEBAGAI TONTONAN

TAPI JUGA TUNTUNAN

Wayang sebagai salah satu kesenian tradisional dan hasil budaya bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai hiburan saja namun juga dapat dijadikan sebagai tuntunan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Kulon Progo, Drs. H. Soim, M.M. dalam acara audiensi dengan Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Cabang Kulon Progo, di gedung Joglo, Senin (24/3). Menurut Soim, pada jejer pertama adalah hal yang paling penting dalam sebuah pagelaran wayang, karena pada jejer pertama tersebut pesan-pesan dan isi dari cerita disampaikan oleh sang Dalang kepada penontonnya.

“Sebenarnya jejer pertama adalah hal yang paling penting dari sebuah pertunjukan wayang, karena isi dari cerita yang akan dimainkan dan pesan-pesan disampaikan disini. Pesan-pesan yang disampaikan juga mengandung unsur politik di Indonesia, jadi akan sangat baik jika para politikus dan pengambil kebijakan dapat memahami dari isi pesan pada jejer pertama”, ujar Soim.

Sebagai tontonan, wayang hendaknya dapat berkembang mengikuti selera jaman namun dengan tidak meninggalkan pakemnya. Karena jika dalam pertunjukan wayang tidak mengikuti selera hiburan jaman dikawatirkan akan ditinggalkan para penonotonnya terutama kalangan muda. Sebagai seni dan budaya, wayang harus dipertahankan keberadaannya sebagai jatidiri bangsa. Untuk itu wayang seharusnya ada di kurikulum muatan lokal pada sekolah-sekolah dengan demikian dapat menanamkan seni budaya kepada generasi muda.

PEPADI Cabang Kulon Progo sendiri rencananya akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2008 mendatang. Dalam Musda tersebut antara lain akan membahas laporan pertanggungjawaban, program kerja dan kepengurusan, karena kepengurusan periode 2004-2009 pada saat ini sedang mengalami kekosongan pada beberapa jabatan. Hal ini di karenakan Ki Basuki Esti, sebagai ketua umum telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, untuk jabatan Bendahara juga mengalami kekosongan karena Ki Sukirno juga telah meninggal dunia.

“Musda PEPADI yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April mendatang sangat penting guna menyusun program kerja dan membentuk kepengurusan yang baru agar dapat segera menentukan langkah selanjutnya.” ujar Joko Budianto sebagai juru bicara PEPADI. PEPADI Cabang Kulon Progo saat ini beranggotakan 120 orang dari berbagai berprofesi yang berkaitan dengan wayang antara lain dalang, waranggono dan pengrawit.

DPRD Purworejo Pelajari Perda Tentang Perdes di Kulon Progo

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mempelajari tentang peraturan daerah tentang pedoman pembentukan dan mekanisme peraturan desa ke Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan karena saat ini DPRD Purworejo sedang melaksanakan pembahasan tentang penbentukan perda tersebut. Sedangkan beberapa waktu lalu, Kabupaten Kulon Progo telah selesai melaksanakan pembahasan dan berhasil menetapkan perda tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Rombongan Pansus IV DPRD Purworejo Sutarno,SIP Senin (24/3), di Gedung Binangun komplek pemkab saat melakukan Kunker di Kulon Progo. Rombongan pansus yang berjumlah 11 orang tersebut, diterima oleh Wakil Bupati Drs. H. Mulyono bersama dengan Kabag Pemdes Setda Kulon Progo Drs. Riyadi Sunarto dan dinas instansi terkait yang lain.

Diharapkan, di Kabupaten Kulon Progo Pansus bisa belajar tentang mekanisme maupun hal-hal tentang pembentukan peraturan desa. Disisi lain, Sutarno juga mengatakan bahwa Kabupaten Purworejo selalu membuka diri untuk selalu bekerjasama dengan Kulon Progo mengingat kedua Kabupaten salng berbatasan dan selama ini telah menjalin hubungan yang baik.

Sementara itu, Wabup Kulon Progo Drs. H. Mulyono menyambut baik kunker tersebut dan siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalan rangkan pembentukan perda tersebut. Sedangkan permasalahan yang mungkin terjadi diperbatasan dapat diselesaikan secara bersama-sama. “Kerjasama antara Purworejo dan Kulon Progo kami harapkan dapat selalu terjalin seperti mengatasi permasalahan penyakit malaria yang terjadi di perbatasan. Hal ini dapat dilakukan secara bersama-sama agar penanganannya bisa maksimal.” katanya.

Sedangkan Kabag Pemdes Drs. Riyadi Sunarto mengemukakan bahwa perdes tentang peraturan desa telah berhasil ditetapkan pada bulan April 2007. Perda tersebut merupakan produk hukum di Kulon Progo yang merupakan Perda No 7 tahun 2007 tentang Produk Hukum Desa.

Keluarnya perda tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang lain seperti, Perbup No 10 tahun 2007 tentang penyusunan produk hukum desa, Perbup No 15 tahun 2007 tentang penyusunan tatib BPB dan Keputusan BPB tentang tatib BPD di masing-masing desa. Sedangkan jenis produk hukum desa ada 7 macam yaitu, Perdes, Peraturan bersama Kades, Peraturan Kades, Keputusan Kades, Intruksi Kades, Keputusan BPD dan Keputusan Pimpinan BPB.

. DIKLAT PRAJABATAN GOL II

Wabup : Silahkan Mengundurkan Diri Dari CPNS

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi masyarakat tugas utamanya adalah melayani masyarakat dan , bukan untuk dilayani. Dengan demikian jika ada PNS berbuat arogan, sok kuasa, bahkan bertindak tidak semestinya kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan berarti telah mengingkari hakekatnya sebagai abdi, yaitu abdi masyarakat, dan sikap serta tindakan tersebut pada saat ini sudah saatnya harus ditinggalkan. Tetapi sebaliknya, PNS harus dapat mengedepankan sikap yang ramah, sopan, dan professional dalam melayani kepentingan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kulon Progo Drs.H.Mulyono dalam pembukaan Diklat Prajabatan PNS Golongan I dan II di Wisma Waduk Sermo, Minggu (23/3). “ Untuk itu, sebelum Saudara-saudara Calon Peserta Diklat melangkah lebih jauh, sekiranya ada yang keberatan untuk bertindak seperti tersebut, dengan tegas Saya silahkan untuk mengundurkan diri dari CPNS sebelum nanti diangkat menjadi PNS,”pesannya..

Ditambahkan sebagai pegawai yang berkecimpung untuk memberikan pelayanan publik tentu harus dapat menjaga pelayanan dengan baik, kualitas pelayanan merupakan kunci utama agar masyarakat yang kita layani menjadi segan dan memberikan penilaian positif terhadap citra PNS dan pemerintah secara keseluruhan. Untuk dapat memberikan kualitas pelayanan dengan baik maka sikap profesionallah yang harus dipegang teguh sehingga menjadi tugas peserta untuk dapat meningkatkan kualitas diri, kualitas skill pada akhirnya dapat mencapai kualitas pelayanan yang diinginkan publik.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Drs.H.Moch.Maknun menjelaskan Diklat Prajabatan Golongan I dan II eks tenaga honorer, peserta keseluruhan mencapai 317 orang yang pelaksanaan terbagi dalam dua angkatan. Angkatan 4 dan 5 ini diikuti 80 orang peserta berlangsung mulai (23/3) dan berakhir (3/4). Materi yang diberikan meliputi Sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI, Etika Organisasi, Wawasan Kebangsaan dalam kerangka NKRI, Pola Pikir PNS, Manajemen Perkantoran Modern, Pelayanan Prima, Percepatan Pemberantasan Korupsi, Manajemen Kepegawaian, Organisasi Pembelajaran, Bidang kerja orgnasisasi pemerintahan, Manajemen kebencanaan, Komunikasi yang efektif, Kepemerintahan yang baik, Baris berbaris dan tata upacara sipil, Ceramah Kesehatan Mental, Dinamika Kelompok dan Membangun Kerjasama Tim. Materi disampaikan oleh Widyaiswara dari Diklat Propinsi DIY dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kulonprogo

DAYU REBUT EMAS DI KEJURCAB TENIS MEJA

WATES – Dayu Bhara Tantri (SMP 1 Galur) rebut emas setelah mengalahkan Indah Mustika Sari (SMP 1 Panjatan) dalam final Kejurcab Tenis Meja yang diselenggarakan Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kulon Progo bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kab. Kulon Progo di Aula Dinas Pendidikan yang dibuka secara resmi 22 Maret 2008 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kulon Progo Muhammad Mastur, BA. Ketua Umum Pengcab PTMSI Kulon Progo Drs. Sofyan Daryana menjelaskan Kejurcab ini diselenggarakan dalam rangka partisipasi aktif dalam persiapan POPNAS 2009, PORDA DIY 2009 serta memasyarakatkan cabang olah raga tenis meja di Kulon Progo.

Dalam sambutannya Ketua Umum KONI Kab. Kulon Progo Drs. Djuwardi mengucapkan terima kasihnya kepada Dinas Pendidikan atas dukungannya terhadap Pengcab PTMSI dan kembali menyampaikan akan mendukung penuh kegiatan Pengcab yang aktif melaksanakan kegiatan. Seusai pertandingan Sofyan menyanpaikan daftar juara kejurcab ini, Tunggal putra SD/MI Juara 1, 2, 3 dan harapan masing-masing Muhammad Rafi (SD Karangsari II), Afif Ilhamzah (SD Trayu Samigaluh), Edi Yulianto (SD Madigondo Wetan), Dwi Afrianto (SD Jonggrangan II) sedangkan untuk putri Atika Rahayu (SD Tayuban), Binar Riyan Hasanah (SD Muh Tlogolelo), Bekti Kristinaningsih (SD Bopkri Temon), Sri Kandi (SD Gambir). Tunggal putra SMP/MTs Juara 1,2,3 dan harapan masing-masing Yuni Prsasetyo (SMP 1 Panjatan), Andri Prasetya Hutama (SMP 4 Wates), Muhanad Ghofir Fajri (SMP 1 Kokap), Nur Setiawan (SMP 1 Wates) untuk putri masing-masing Dayu Bhara Tantri (SMP 1 Galur), Indah Mustika Sari (SMP 1 Panjatan), Retno Febriana Wulandari (SMP 4 Wates), Cahyanti Larasati (SMP 1 Samigaluh). Tunggal putra SMA/MA/SMK Juara 1,2,3 masing-masing Joko Pramono (SMA 2 Wates), Agus Siswanta (SMA 1 Wates), Andy Kastria Sandi Putra (SMA 1 Girimulyo) sedangkan untuk putri Wuri Prajati (SMA 1 Wates), Fransiska Endar Subagiyo (SMA 1 Sentolo), Dika Saraswati (SMA 1 Pengasih). Sedangkan Tunggal putra senior Widi Nugroho (PTM RASI), Supriyanto (PTM RASI), Suparman (PDAM Kulon Progo) dan Aris Suntoyo (PTM ELSI).

23 Maret, 2008


RIBUAN PELAYAT IRINGI PEMAKAMAN WAKIL KETUA DPRD

Ribuan pelayat dari berbagai kalangan mengiringi pemakaman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo, H.Sumariyo,SH di rumah duka Pedukuhan Sendang, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih pada Minggu (23/3). Selain itu tampak karangan bunga sebagai ungkapan turut berduka cita memenuhi sepanjang perjalanan menuju rumah duka. Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa ini meninggal, Sabtu (22/3) pukul 08.00 WIB di rumah sakit Jogja Internasional Hospital (JIH), setelah menjalani perawatan selama seminggu karena penyakit radang otak Semenjak pulang dari menunaikan ibadah haji almarhum sering keluar masuk rumah sakit.

Dalam upacara pemakaman yang berlangsung secara kedinasan, bertindak selaku Inspektur Upacara Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo. Turut hadir Ketua Dewan beserta anggota, Wakil Bupati Drs.H.Mulyono, ketua DPW PKB DIY H. Agus Wiyarto,SE, ketua DPC PKB Kulonprogo HM Anwar Hamid, S.Sos, ketua NU Kulonprogo H.Abdulah Syarifudin.

Dengan diantar oleh anggota Banser PKB, Almarhum dimakamkan di makam Kyai Sendang yang berjarak 500 meter dari rumah duka. H.Sumariyo, SH (44 tahun ) lahir di Kulonprogo di Kulon Progo 3 Maret 1964. Almarhum meninggalkan seorang istri, Hajjah Prapti Ekoningsih dan seorang anak perempuan Santi Dewi Retyaningsih yang baru duduk di kelas satu SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta.

Selain dikenal sebagai Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo, almarhum sebelumnya ikut aktif diberbagai organisasi. Dalam pembacan riwayat hidup disebutkan Ketua bidang Hubungan Kelembagan Gapensi 1997-2001, Wakil Ketua Gapensi 2001-2005, Ketua Bidang Jasa Konstruksi KADIN 2000-2006, Wakil Ketua Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI) Propinsi DIY, pengurus KONI, pengurus PBSI. Almarhum yang meraih gelar Sarjana Hukum tahun 2003 di Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto (Uncok) Yogyakarta sebelum menjadi anggota DPRD Kulonprogo, pernah menjabat sebagai ketua BPD desa Karangsari 2001-2004.

Tidak hanya kalangan DPRD yang merasakan duka mendalam, namun seluruh elemen masyarakat Kulonprogo turut kehilangan putra terbaiknya.

Bahkan Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo saat memberikan sambutan dalam upacara pelepasan jenazah sampai terbata-bata mengingat kebersamaan semasa hidupnya. “Mohon maaf saya terbata-bata dalam menyampaikan sambutan ini, karena saya terus teringat almarhum semasa hidupnya bersama-sama, almarhum adalah teman dalam setiap pertandingan bulutangkis bahkan seperti kaka dan adik, sehingga saya membayangkan almarhum sampai jam 3 malam tadi,”kata Toyo

Kesan mendalam juga dirasakan Ketua DPRD Drs.H.Kasdiyono karena kehilangan rekan kerja yang banyak punya gagasan dan ide. “Kami sangat kehilangan karena banyak gagasan dan ide yang kerap dilontarkannya,”kata Kasdiyono.


Segenap redaksi humaskponline mengucapkan
TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA
Bapak H.SUMARIYO,SH (44 th) Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo
Sabtu (22/3) di Rumah Sakit Jogja Internasional Hospital
Semoga diampuni dosa dan kesalahannya serta
diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT, dan diberikan
ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Amien

21 Maret, 2008


BANYAK PEDAGANG MIE DAN BAKSO

WATES DIJULUKI KOTA MIE

Banyaknya para pedagang Mie dan Bakso di kota Wates ada sebagian yang menjuluki Wates sebagi Kota Mie. Hal ini terlihat jelas pada kehidupan malam hari apabila mencari makanan di sekitar Kota wates yang tersedia sebagian besar terlihat hanya pedagang Mie. Dalam perhitungan satu Mie dihargai Rp.3.500,- dalam setiap malam kurang lebih terjadi perputaran uang Rp.57.825.250,- sedangkan apabila dihitung perbulan mencapai Rp.1.734.670.500,-. Ini merupakan potensi yang jelas dalam perekonomian rakyat.

Hal tersebut dikatakan Sekda Kulonprogo,Drs.H.So’im,MM ketika melepas peserta Festival Mie dan Bakso di Gedung Kaca, Jum’at (21/3). Turut hadir Ketua Dewan Pengurus Kulonprogo (DPK) Pedagang Mie dan Bakso, Drs.Sarwidi, Kasubdin Perdagangan Bambang Sutrisno,MSi.

“Keberadaan pedagang Mie dan Bakso dapat menjadi daya dorong wisata kuliner, sehingga kepercayaan yang diberikan oleh para konsumen haruslah tetap dijaga dengan meningkatkan kualitas dalam pelayanan,”pesan So’im.

Dikatakan, dimasa krisis yang lalu, para pengusaha besar tidak mampu bertahan sehingga bangkrut, namun para pedagang Mie dan Bakso tetap eksis. Hal lain juga menerpa para pedagang dengan adanya isu mie bakso mengandung formalin, menggunakan daging celeng dan daging tikus. Namun tetap bertahan yang pada akhirnya isu-isu tersebut hilang dengan sendirinya, dan kembali ramai oleh para penggemarnya. Ini membuktikan bahwa makanan ini banyak disukai oleh warga masyarakat.

Ketua Paguyuban Mie Bakso, Drs.Sarwidi mengatakan sebanyak 200 pedagang Mie dan Bakso yang tersebar di seluruh kecamatan di Kulonprogo akan mengikuti acara Festival Pedagang Mie dan Bakso yang diselenggarakan di Jogja Ekspo Center (JEC), sabtu (22/3).


UNTUK MENCUKUPI KEKURANGAN GURU

Bupati Minta Sekolah Minim Siswa Digabung

Untuk mencukupi adanya kekurangan tenaga pengajar di sekolah yang siswanya banyak, dapat dilakukan dengan melakukan regrouping sekolah-sekolah yang siswanya minim, sehingga tidak akan terjadi kekurangan. Hal itu dapat dilakukan di semua jenjang sekolah baik tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Umum maupun Kejuruan.

Hal tersebut dikatakan Bupati Kulonprogo H.Toyo Santoso Dipo disela-sela acara rencana desa Wates menjadi Kelurahan, di Joglo Pemkab Kamis (19/3). “Tolong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan regrouping terhadap sekolah-sekolah yang siswanya minim, masak ada guru kok hanya mengajar enam siswa, padahal gaji dari pemerintah yang mereka terima sama dengan guru yang mengajar banyak siswa, itu dirasakan tidak adil, lebih baik sekolah yang siswanya sedikit itu digabung saja,”pinta Toyo

Permintaan Bupati ini terutama ditujukan kepada mereka para guru negeri yang diperbantukan di sekolah – sekolah yayasan atau swasta yang setiap tahun siswanya minim. Apabila menolak untuk digabung, tenaga pengajar yang dipindah dan pihak yayasan sendiri yang mencukupi tenaga pengajarnya.

Meski berbeda permasalahan, sorotan Bupati terhadap tenaga pengajar di sekolah-sekolah yayasan bukan pertama kali. Sebelumnya Bupati pernah meminta BKD untuk menarik para guru negeri yang diperbantukan di sekolah Yayasan. Penyebabnya sering lambatnya kenaikan pangkat golongan dibanding guru di sekolah negeri, karena yayasan lebih mementingkan guru yang diangkat, sehingga guru negeri yang diperbantukan minim jam mengajar, akibatnya guru yang bersangkutan sulit untuk memenuhi jumlah angka kredit sebagai syarat untuk kenaikan pangkat .


. UNTUK MENAMBAH LEBIH BANYAK LPJU

Bupati Minta Perhitungan Pemakaian Berdasar Meteran

Sistem pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dipasang oleh pemerintah daerah Kulonprogo ke PLN selama ini menggunakan dasar perhitungan jumlah daya se-Kulonprogo dikurangi jumlah daya pemakaian yang terdaftar direkening se-Kulonprogo sisanya diperhitungkan sebagai jumlah daya yang digunakan untuk lampu-lampu penerangan jalan umum, dirasakan kurang tepat. Dengan hanya menghitung berdasarkan asumsi tersebut meski terdapat LPJU di tempat-tempat yang strategis banyak tidak menyala, namun tetap diperhitungkan masuk dalam biaya pemakaian. Setiap tahun anggaran Pemkab yang digunakan untuk membayar LPJU kepada PLN sekitar 3 Milyar. Padahal biaya pembayaran yang digunakan bersumber dari Pajak Penerangan Jalan 8 persen setiap pemakaian listrik hanya masuk kurang dari 3 Milyar. Untuk itu Pemkab merencanakan setiap titik LPJU melalui meteran yang terpasang, tidak langsung mengambil arus dari kabel PLN seperti yang dilakukan sekarang ini..

Bupati Kulonprogo H.Toyo Santoso Dipo minta kepada instansi yang menanggani LPJU untuk merubah mekanisme pembayaran LPJU yang selama ini berjalan, dirubah berdasar perhitungan pemakaian yang sebenarnya dengan melakukan pemasangan meteran terhadap LPJU. Pemasangan meteran untuk LPJU ini dapat dilakukan untuk beberapa titik LPJU, tidak harus satu meteran satu titik LPJU. “Saya minta system pembayaran LPJU dirubah dengan sistem baru menggunakan dasar pembayaran meteran yang terpasang, selain lebih efektif efisien serta teliti imbasnya kita yakin dapat menambah jumlah lampu terpasang di sekitar kota Wates yang masih banyak jalan belum ada LPJU, pengalaman di daerah lain, dengan menggunakan meteran dapat menambah 100 persen LPJU dan biaya pemeliharaan hanya ada kenaikan 10 persen saja,”kata Toyo, Rabu (19/3).

Hal tersebut dibenarkan Asisten Administrasi, Muqodas Rozie,SH, menurutnya dalam perhitungan penggunaan lampu lalu lintas yang sebelumnya hanya didasarkan asumsi penggunaan berdasar jumlah daya lampu, dirubah dengan memasang meteran, jumlah pembayaran terdapat perbedaan dengan system meteran. “Berdasar pengalaman pembayaran lampu lalu lintas, sebelum dipasang meteran dengan sesudah dipasang meteran ternyata berbeda jauh, lebih efektif efisien dengan menggunakan meteran, karena kalau pas lampunya rusak atau mati jelas meteran tidak jalan, itu yang membedakan,”jelas mantan Kadinas Perhubungan Kulonprogo.

Dikatakan Bupati penambahan LPJU di luar Kota Wates selain menambah semarak juga untuk mendukung perkembangan kota Wates, dengan adanya jalan-jalan di luar kota diberi penerangan jalan serta pembangunan jalan, diharapkan akan tumbuh permukiman baru. Namun demikian pemukiman yang bermunculan di kanan kiri jalan harus ditata sehingga adanya perkembangan pembangunan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat trotoar lebih lebar, seperti dilakukan oleh egara-negara maju, sehingga adanya rencana pelebaran jalan tidak akan menggusur bangunan.

19 Maret, 2008

ALIH STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Untuk Kemudahan Berinvestasi

Rencana Pemerintah Kabupaten Kulonprogo alih status pemerintahan desa menjadik Kelurahan di desa-desa sekitar kota Wates tujuan utama untuk penyederhanaan prosedur serta memberi kemudahan dalam hal hal investasi. Beberapa desa yang masuk dalam lingkup Ibu Kota Kabupaten (IKK) seperti yang tercantum dalam Perda pada masa Bupati KRT Wijoyo Hadiningrat tersebut meliputi desa Wates, desa Pengasih, desa Margosari, desa Kedungsari, desa Giripeni, desa Triharjo, desa Bendungan, desa Tawangsari dan desa Ngestiharjo.

Bupati Kulonprogo, H. Toyo Santoso Dipo dalam ekspos rencana kerja Alih Status Desa Menjadi Kelurahan Desa Wates Kecamatan Wates mengatakan harapan dari rencana alih status pemerintahan desa menjadi Kelurahan tujuan utama untuk penyederhanaan prosedur dan fasilitasi investasi. “Rencana kedepan dengan alih status pemerintahan desa menjadi Kelurahan akan memberi kemudahan serta penyederhanaan dalam hal prosedur investasi di Kulonprogo,”jelas Toyo di Joglo Pemkab, Rabu (19/3).

Ekspose yang dilakukan Bag Pemerintahan Desa Setda, dihadiri Sekda Drs.H. So”im,MM, Asek Tata Praja Drs.H.Sutedjo Wiharso, Asisten Administrasi Muqodas Rozie,SH, Kepala BAPPEDA Drs.H.Darto, Kepala BKD Drs.H.Moch.Maknun, Kabag Hukum Bambang Sulistyo,SH dan Kabag Pemerintahan Drs.Krissusanto.

Kabag Pemdes, Drs.Riyadi Sunarto menjelaskan untuk tahap awal baru Pemerintahan Desa Wates yang masuk dalam rencana kerja. Sesuai dengan surat permohonan dari Pemerintah Desa Wates perihal status Desa Wates menjadi Kelurahan dan pengkajian bersama tim dari STPMD Yogyakarta tahun 2005, desa Wates layak menjadi Kelurahan. Sementara permasalahan yang krusial adalah kepegawaian dan pesangon. Karena konsekuensi dari alih status adalah perubahan di bidang kewenangan, kelembagaan, kepegawaian dan kekayaan atau keuangan.

Sesuai pasal 5 ayat 3 PP 72 tahun 2005 menyebutkan desa yang berubah menjadi keluarahan, Lurah dan perangkatnya diisi dari PNS bahkan lebih diperjelas lagi dalam pasal 10 , Permendagri No.28 tahun 2006 menyebutkan Kelurahan : Lurah dan perangkatnya diisi dari PNS yang tersedia di Kabupaten bersangkutan dan Kades Perangkat Desa dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai social budaya masyarakat setempat.

“Hasil pengkajian menunjukkan bahwa desa Wates memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelurahan sesuai pasal 9 Permendagri No.28 tahun 2006 yakni perubahan status berdasarkan prakarsa Pemerintahan Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, aspirasi ini disetujui paling sedikit 2/3 penduduk desa yang punya hak pilih. Selain itu syarat lain adalah luas wilayah, jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK, ada sarana prsarana pendukung yang memadai, potensi ekonomi dan kondisi social budaya serta meningkatnya volume pelayanan,”jelas Riyadi yang akrab dipanggil Didik.

Ditambahkan, untuk melengkapi persyaratan dukungan 2/3 jumlah penduduk desa yang mendukung, maka direncanakan dalam bulan Juni atau Juli mendatang akan dilakukan jajag pendapat yang diikuti semua warga desa Wates yang mempunyai hak pilih.